Aturan Terbaru Kemendikbud : SKTM Tak Berlaku Lagi dalam Proses PPDB 2019
Berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, SKTM dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa.
Editor:
Doan Pardede
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya.
Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.
“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendiknbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa