Aturan Terbaru Kemendikbud : SKTM Tak Berlaku Lagi dalam Proses PPDB 2019

Berbeda dengan PPDB tahun lalu, di PPDB 2019 nanti, SKTM dipastikan tidak digunakan lagi sebagai syarat pendaftaran calon siswa.

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com / Dani Prabowo)
Mendikbud Muhadjir Effendy 

Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.

“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendiknbud.

(Tribunnews.com/Daryono)

Halaman sebelumnya
Sumber: Kompas.com
Tags
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB 2019
Kemendikbud
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved