Jalan Panjang KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, Sempat Tak Diloloskan hingga Pertemuan dengan KPK
Perjalanan KPU hingga akhirnya mengumumkan calon legislatif mantan narapidana korupsi menempuh proses yang panjang.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, KPU akhirnya merevisi dua PKPU dan menghapus frasa larangan nyaleg untuk mantan napi korupsi.
KPU akhirnya melakukan penetapan caleg DPR dan DPD, termasuk yang berstatus mantan napi korupsi, bersamaan dengan penetapan capres-cawapres, 20 September 2018.
Akhirnya diumumkan
Pada awal November 2018, KPU bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertemuan mereka membahas rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi ke publik.
Rencana ini mendapat dukungan penuh dari KPK.
Menurut KPU dan KPK, langkah tersebut dilakukan demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.
Waktu terus berjalan.
Hingga berganti tahun, KPU tak kunjung memenuhi janji mereka.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor tak kunjung dilakukan.
KPU sempat menjanjikan akan mengumumkan daftar caleg eks koruptor usai debat pertama pilpres.
Debat pertama digelar pada 17 Januari 2019.
Lama dinanti, akhirnya KPU memenuhi janjinya.
Lembaga penyelenggara pemilu itu merilis daftar caleg eks koruptor, Rabu (30/1/2019) malam.
Upaya KPU ini dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 182 dan 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Tagar Yang Gaji Kamu Siapa Jadi Trendic Topic, Ini Klarifikasi Lengkap Kemenkominfo, Cek Videonya
VIDEO Link Live Streaming Bhayangkara FC vs PSBL Langsa Jam 15.00 WIB
