Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Balikpapan, Satu Pasien Berhasil Digagalkan
Penyedia jasa aborsi ilegal di Balikpapan mengaku belajar keterampilan menggugurkan kandungan dari internet. Keduanya tak miliki latar belakang medis.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
Cara EP dan WY juga tak berbeda. Sama persis. Bedanya, RH berhasil digagalkan sementara KE berhasil mengaborsi kandungannya.
BACA JUGA:
Ibu Ini Menolak Melakukan Aborsi Ketika Tahu Bayinya Memiliki Kelainan, Lihat Apa yang Terjadi
Kisah Pencarian Jasa Aborsi Lewat Internet, Bayar Rp 4 juta, Dilayani Pria Berjas Dokter
Warga Juluki Fasilitas Ini 'Jembatan Aborsi', Coba Intip Kondisinya
Andre Anas menegaskan, atas perbuatanya 6 tersangka tindak pidana aborsi Ilegal diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Subs Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jumpa-pers-pengungkapan-praktik-aborsi.jpg)