Jumat, 5 Juni 2026

Ini Kronologi Pengungkapan Kasus Aborsi di Balikpapan, Satu Pasien Berhasil Digagalkan

Penyedia jasa aborsi ilegal di Balikpapan mengaku belajar keterampilan menggugurkan kandungan dari internet. Keduanya tak miliki latar belakang medis.

Tayang:
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan praktik aborsi ilegal di Balikpapan, Jumat (1/2/2019) di halaman Mapolres Balikpapan. Tersangka mengenakan baju tahanan dan barang bukti digelar di hadapan awak media. 

Cara EP dan WY juga tak berbeda. Sama persis. Bedanya, RH berhasil digagalkan sementara KE berhasil mengaborsi kandungannya.

BACA JUGA:

Ibu Ini Menolak Melakukan Aborsi Ketika Tahu Bayinya Memiliki Kelainan, Lihat Apa yang Terjadi

Kisah Pencarian Jasa Aborsi Lewat Internet, Bayar Rp 4 juta, Dilayani Pria Berjas Dokter

Warga Juluki Fasilitas Ini 'Jembatan Aborsi', Coba Intip Kondisinya

Andre Anas menegaskan, atas perbuatanya 6 tersangka tindak pidana aborsi Ilegal diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Subs Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved