Rusak Motor saat Ditilang, Adi Saputra Kini Terancam Kena Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Rusak Motor saat Ditilang, Adi Saputra Kini Terancam Kena Hukuman 6 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Warta Kota
Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Tangerang Selatan. 

"Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.

Nafas Adi juga terdengar tersengal, ia bersuara parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu.

Beberapa kali ucapannya tertahan.

Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.

Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.

Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal.

Kronologi

Sebelumnya sosok Adi Saputra (21) mendadak menjadi perbincangan hangat masayarakat lantaran videonya merusak motor menjadi viral di dunia maya.

Peristiwa ini awalnya terjadi di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangsel pada Kamis pagi (7/2/2019).

Saat itu Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana dan Bripka I Made Andry Kusuma sedang mengatur lalu lintas, dikutip dari TribunJakarta, Jumat (8/2/2019).

Oky saat itu melihat Adi yang membonceng Yuni berkendara melawan arah.

Tak hanya itu, Adi dan Yuni keduanya tidak mengenakan helm, serta tidak membawa kelengkapan surat berkendara.

Kepada Oky, Adi beralasan dirinya tak menggunakan helm karena akan melakukan perjalanan jarak dekat saja.

Sebelum mengamuk dan menghancurkan motor yang dikendarainya, Adi sudah dibujuk secara persuasif oleh Oky dan Made.

Oky juga mengaku sudah menjalankan seluruh prosedur penindakan, dari mulai salam, memberitahukan kesalahan hingga penilangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved