Ditahan di Lapas Salemba, Ini Pesan Mandala Shoji kepada Anak-anaknya: Ayah Berjuang Dulu Ya. . .

Mandala Abadi Shoji, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Mandala Abadi Shoji (pakai gamis hijau dan peci) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019). 

Handphone Susah Dihubungi, Rumah Mandala Shoji Sepi

Jaksa tak bisa mengontak Mandala Shoji di handphone-nya. 

Dia juga tak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. 

Atas pelanggaran tersebut, hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara dikenakan kepadanya.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Adapun di Pengadilan Tinggi, permohonan banding Mandala Shoji berbuah nihil.

Kuasai Saham Freeport 51 Persen, Indonesia Belum Bisa Nikmati Untung Besar 3 Tahun ke Depan

Najwa Shihab Tanya Maruf Amin Apakah Dirinya Bobotoh? Jawaban Cawapres No 01 Bikin Penonton Tertawa

Bawaslu Tolak Hasil Kesepakatan Mediasi KPU Bontang dan Kasdi, Jadwalkan Sidang Ajudikasi Jumat Esok

Ingin Pindah Lokasi Memilih? KPU Beri Waktu Hingga 17 Februari, Ini Syarat yang Mesti Diikuti

Boro-boro mengabulkan, Pengadilan Tinggi DKI malah memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus.

Praktis, no way out untuk Mandala Shoji karena tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.

Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

Mandala Shoji
Mandala Shoji ()

Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala

Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.

Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya,  Lucky Andriani semata.

"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"

"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."

"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.

Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.

"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"

"tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"

"dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.

Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar

Mengutip TribunSolo.com, presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.

Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.

Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita enggak mau jadi buronan. Kita kooperatif, kita hadir."

"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."

"Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.

Pihak jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala.

Keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Sedangkan Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.

Dilihat TribunSolo.com, postingan terakhir di Instagram @mandala_abadi_shoji, sejumlah netter mempertanyakan keberadaan Mandala.

 
 

"Loh kok buron ndro?,"

"Bang @mandala_abadi_shoji lagi dicari tu,"

"Buron woy. Kok lari?,"

"Hai buronan kabur kemana luh?,"

 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BREAKING NEWS, Mandala Shoji Masih Buron! Postingan Terakhir Instagram Banjir Desakan Serahkan Diri, http://style.tribunnews.com/2019/01/31/breaking-news-mandala-shoji-masih-buron-postingan-terakhir-instagram-banjir-desakan-serahkan-diri?page=all.

Editor: Agung Budi Santoso

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved