Darurat Narkoba

Disebut Kampung dan Pasar Narkoba, BNNK Samarinda Ungkap Fakta di Balik Peredaran Barang Haram Ini

Di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, terdapat beberapa daerah yang memperoleh predikat sebagai kampung dan pasar narkoba.

TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER D
Personel BNN Provinsi Kalimantan Timur dan BNNK Samarinda melakukan penggrebekan di salah satu kampung narkoba di Samarinda, dari jalan Gatot Subroto hingga jalan Lambung Mangkurat, Sabtu (16/2/2019) sore. 

Pihaknya beranggapan, memberantas narkoba di Samarinda tidak hanya dilakukan dengan penindakan saja, namun juga ke pemberdayaan masyarakat.

Pasalnya, jika terus menerus dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan, hal itu juga bukan menjadi solusi.

"Kalau kita katakan perang terhadap narkoba, ya kita tidak akan capek. Tapi, kita juga berhitung, karena tahanan yang ada kebanyakan pelaku narkoba. Itu bukan solusi juga, pemberdayaan masyarakat juga kita lakukan, tapi penindakan juga tetap dilakukan," ungkapnya.

Di 2019, BNNK Samarinda akan fokus di Kecamatan Samarinda Seberang, setelah di 2018 pihaknya gencar melakukan aktivitas di Kecamatan Palaran.

Nantinya, BNNK Samarinda akan melibatkan semua komponen masyarakat terkait dengan upaya pemberantasan narkoba, mulai dari Pemerintahan, swasta, Pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.

Terkait dengan Kelurahan bersih narkoba. Fadholi menjelaskan, ada komitmen yang dibangun dengan pihak Kelurahan, yang nantinya menjadi perpanjangan tangan dari BNNK Samarinda untuk menjaga lingkungannya bebas narkoba.

Kawasan di jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba. Pada Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan tersebut.
Kawasan di jalan Kesejahteraan I, Gang Pulau Indah menjadi salah satu kawasan yang terindikasi sebagai kampung narkoba. Pada Rabu (30/1/2019) lalu, BNNK Samarinda bersama Detasemen B Pelopor Brimob Polda Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan tersebut. (Dok/TRIBUN KALTIM / NEVERIANTO HP)

Terdapat beberapa kriteria Kelurahan bisa dikatakan bebas narkoba, yakni ada sistem yang dibangun antara pihak Kelurahan dengan masyarakat langsung, ada penggiat anti narkoba dan ada kegiatan yang berkaitan dengan kampanye narkoba, mulai dari sosialisasi, pelaporan, hingga rehabilitasi.

"Tapi, bukan berarti Kelurahan tersebut bebas sepenuhnya dari narkoba. Tapi, kita ingin bangun semangatnya untuk berantas narkoba, agar kampung tempat tinggalnya bisa benar-benar bersih dari narkoba," ucapnya.

"Sederhananya seperti ini, biarpun datang berton-ton narkoba, tapi jika pola pikir masyarakat kita sudah sadar, dikasih gratis pun mereka tidak akan mau. Mereka itu semua tahu kalau narkoba itu berbahya, merusak tubuh dan melanggar hukum, tapi tetap mereka lakukan, pola pikir ini yang harus dirubah, pendekatan ke masyarakat ini yang terus kita lakukan," jelasnya.

Sementara itu, dari data Satreskoba Polresta Samarinda, terdapat enam kecamatan yang dianggap rawan peredaran narkoba, diantaranya Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, Palaran, Samarinda Utara dan Samarinda Ilir. (cde)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved