Darurat Narkoba
Disebut Kampung dan Pasar Narkoba, BNNK Samarinda Ungkap Fakta di Balik Peredaran Barang Haram Ini
Di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, terdapat beberapa daerah yang memperoleh predikat sebagai kampung dan pasar narkoba.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, terdapat beberapa daerah yang memperoleh predikat sebagai kampung dan pasar narkoba.
Indikasi kawasan tersebut disebut kampung dan pasar narkoba, disebut BNNK Samarinda karena terdapat banyak loket narkoba, maupun penjual di sana. Bahkan, di kawasan tersebut hampir semua kalangan sudah paham dengan penjualan narkoba.
Selain itu, kawasan tersebut juga kerap menjadi lokasi pengungkapan aparat penegak hukum dari BNN maupun Kepolisian.
BACA JUGA:
Ini Tujuh Kawasan Sarang Narkoba di Kaltim yang Disebut Kepala BNN, Lima Kampung ada di Samarinda
Transaksi Narkoba di Rumah Sakit, BNNK Samarinda Amankan Satu Pria
Ingin Kampungnya Bebas Narkoba, Warga Satu RT di Kelurahan Pelita Siap Dites Urine

Lokasi yang memperoleh predikat sebagai kampung dan pasar narkoba diantaranya Jalan Lambung Mangkurat, Sungai Dama, Samarinda Seberang, Gang Tanjung, gang Pulau Indah dan Pasar Segiri.
"Tapi, hampir seluruh kelurahan di Samarinda tidak bersih dari narkoba, belinya ya di daerah-daerah itu. Daerah pinggiran kota seperti Palaran, Loa Janan Ilir, hingga Pulau Atas ada pecandu dan pengedar narkoba juga," ucap Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi.
Dirinya menilai, masalah narkoba di Samarinda tidak hanya sebatas ada bandar, pengedar, dan penggunanya saja. Namun lebih dari itu, telah menjadi kultur, kebiasaan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari narkoba.
"Jauh dari itu, ada kultur yang terbentuk di masyarakat kita. Mereka anggap narkoba bisa menghidupi mereka, pola pikir itu yang salah. Hal ini juga yang sebabkan sulitnya membersihkan narkoba di Samarinda," ujarnya.
BACA JUGA:
Tak Hanya Jenguk Ani Yudhoyono, Jokowi Juga Temui Putri Denada; Shakira Girang Dengar Janji Presiden
Borneo FC Terseret Dalam Pengaturan Pertandingan Liga 1, Terungkap Dalam Acara Mata Najwa
Hidayat Nur Wahid Buka Suara soal Dana Desa: UU-nya Diteken Era SBY, Pernah Ditolak PDIP
Pihaknya beranggapan, memberantas narkoba di Samarinda tidak hanya dilakukan dengan penindakan saja, namun juga ke pemberdayaan masyarakat.
Pasalnya, jika terus menerus dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan, hal itu juga bukan menjadi solusi.
"Kalau kita katakan perang terhadap narkoba, ya kita tidak akan capek. Tapi, kita juga berhitung, karena tahanan yang ada kebanyakan pelaku narkoba. Itu bukan solusi juga, pemberdayaan masyarakat juga kita lakukan, tapi penindakan juga tetap dilakukan," ungkapnya.
Di 2019, BNNK Samarinda akan fokus di Kecamatan Samarinda Seberang, setelah di 2018 pihaknya gencar melakukan aktivitas di Kecamatan Palaran.
Nantinya, BNNK Samarinda akan melibatkan semua komponen masyarakat terkait dengan upaya pemberantasan narkoba, mulai dari Pemerintahan, swasta, Pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
Terkait dengan Kelurahan bersih narkoba. Fadholi menjelaskan, ada komitmen yang dibangun dengan pihak Kelurahan, yang nantinya menjadi perpanjangan tangan dari BNNK Samarinda untuk menjaga lingkungannya bebas narkoba.

Terdapat beberapa kriteria Kelurahan bisa dikatakan bebas narkoba, yakni ada sistem yang dibangun antara pihak Kelurahan dengan masyarakat langsung, ada penggiat anti narkoba dan ada kegiatan yang berkaitan dengan kampanye narkoba, mulai dari sosialisasi, pelaporan, hingga rehabilitasi.
"Tapi, bukan berarti Kelurahan tersebut bebas sepenuhnya dari narkoba. Tapi, kita ingin bangun semangatnya untuk berantas narkoba, agar kampung tempat tinggalnya bisa benar-benar bersih dari narkoba," ucapnya.
"Sederhananya seperti ini, biarpun datang berton-ton narkoba, tapi jika pola pikir masyarakat kita sudah sadar, dikasih gratis pun mereka tidak akan mau. Mereka itu semua tahu kalau narkoba itu berbahya, merusak tubuh dan melanggar hukum, tapi tetap mereka lakukan, pola pikir ini yang harus dirubah, pendekatan ke masyarakat ini yang terus kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, dari data Satreskoba Polresta Samarinda, terdapat enam kecamatan yang dianggap rawan peredaran narkoba, diantaranya Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, Palaran, Samarinda Utara dan Samarinda Ilir. (cde)