Sudah 10 Tahun Ada Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Malinau

Dan ternyata ada kendaraan dinas yang belum membayar pajak masih ada yang menunggak selama 10 tahun ini alasannya

Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Ilustrasi Kendaraan dinas melintas di jalan trans Kaltara di sisi Kabupaten Bulungan-Kabupaten Tana Tidung, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Purnomo Susanto

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Setelah ditelusuri melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan dinas di Kabupaten Malinau.

Ternyata Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kalimantan Utara, Unit Pelaksana Teknis Badan Daerah Samsat Kabupaten Malinau mendapati, adanya tunggakan pembayaran berupa pajak kendaraan dinas.

Tunggakan tersebut terjadi sejak 2009 hingga kini atau sudah sekitar 10 tahun lalu.

Undang Tim Sukses Prabowo dan Jokowi, Komnas HAM: Tak Ada Penyelesaiaan yang Konkret

Gelar Promo Weekend, Ini Produk Harga Murah di Hypermart Plaza Mulia

Hari Peduli Sampah Nasional Diperingati Hari Ini, Berikut 5 Cara Sederhana Kurangi Polusi Plastik

Kepala Samsat Malinau, Suryani melalui Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Abdul Karim mengungkapkan, setelah melakukan pemilahan seluruh kendaraan dinas di Kabupaten Malinau pihaknya mendapati ada tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas sejak tahun 2009 hingga tahun 2018.

"Ada kendaraan dinas yang tertunda pembayaran pajaknya sejak tahun 2009 lalu. Entah mengapa kendaraan tersebut tidak diurus pembayaran pajaknya," katanya pada Rabu (20/2/2019).

Namun yang jelas, tunggakan pembayaran pajak kendaraan tersebut tetap harus dibayarkan oleh Pemkab kepada Samsat Malinau tanpa terkecuali.

Paling lama, kendaraan dinas yang belum bayar pajak itu dari 2009 sampai sekarang. Terbaru, ada yang baru menunggak dari tahun 2018.

"Kalau dihitung-hitung secara kasar saja, total pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemkab Malinau bisa mencapai Rp 500 juta lebih. Tapi ini hanya perkiraan. Belum kita pastikan dengan penghitungan," lanjutnya.

Salah satu dugaan mengapa pembayaran pajak tersebut tertunggak, ungkap Karim, biasanya telah terjadi kerusakan, perpindahan kewenangan penggunaan kendaraan dari kendaraan dinas kepada kendaraan pribadi.

Selain persoalan itu, Karim mengungkapkan, tidak terbayarnya pajak kendaraan dinas dikeranakan adanya perpindahan status kendaraan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu ke OPD lainnya.

"Banyak alasan mengapa kendaraan dinas tersebut tidak dibayar pajaknya. Tapi kebanyakan, dikarenakan kendaraan sudah rusak.

Ilustrasi Kendaraan dinas plat merah
Ilustrasi Kendaraan dinas plat merah (Dok Tribunkaltim.co)

"Apakah ia rusak parah, atau rusak ringan kita tidak ketahui. Sebab, laporan tentang hal itu pun tidak ada pada kami. Hal ini dapat kita lihat, dari adanya beberapa kendaraan dinas yang mangkrak di bengkel dalam kurun waktu yang cukup lama," tuturnya.

Bisa saja, dijelaskan Karim, kendaraan dinas tersebut tidak perlu dibayarkan pajak kendaraannya.

Krishna Murti Beberkan Alasan Munculnya Wasit-wasit Nakal, Ada yang Sangat Ditakuti

Siti Korban Tabrak Lari Angkot Balikpapan Meninggal, Polisi Tangkap Sopir Esok Harinya

Siapa yang Layak Menjadi Ketua PSSI? Maruarar Sirait: Menurut Saya Najwa Shihab

Namun, hanya kendaraan dinas yang telah dibuatkan berita acara kerusakan sajalah yang mendapat 'keistimewaan' untuk tidak dibayar pajaknya.

Sedangkan, untuk kendaraan rusak tapi tidak disertai dengan berita acara maka kendaraan dinas tersebut tetap memiliki kewajiban membayar pajak.

"Kita tidak bisa serta merta menghapus kewajiban kendaraan dinas untuk membayar pajak, apabila kendaraan dinas tersebut belum memiliki berita acara kerusakan yang jelas dari instansi terkait," tuturnya.

Ketika ada surat tersebut disampaikan, maka kendaraan dinas tersebut sudah tidak perlu membayar pajak lagi. "Sebab, kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak aktif," paparnya.

Denda Pajak Kendaraan Terus Berjalan
SAMA dengan penindakan terhadap pemilik kendaraan umum, kendaraan dinas juga akan dikenakan denda apabila melewati masa pembayaran pajak kendaraan.

Sehingga, kendaraan dinas yang tertunggak pembayarannya sejak tahun 2009 lalu menanggung biaya yang cukup besar.

Sebab, selain denda, kendaraan tersebut juga harus membayar pajak yang telah dibebankan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Membayar pajak ini bersifat paksaan. Apabila tidak dibayarkan secara tepat waktu, maka akan ada sanksi berupa denda dan sanksi-sanksi lainnya," kata Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Samsat Malinau, Abdul Karim.

Untuk menghindari itu semua, seharusnya pemilik kendaraan harus bayar pajak tepat waktu. "Dan ini berlaku kepada kendaraan milik pribadi atau milik pemerintah," ujar Abdul.

Sebelum melakukan pendataan kepada seluruh kendaraan dinas, Karim mengungkapkan, pihaknya telah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Pemkab Malinau untuk meminta data dan laporan kepemilikan kendaraan dinas.

Namun, berbulan-bulan ditunggu oleh Samsat Malinau data tersebut belum juga disampaikan.
"Banyak hal mungkin yang membuat hal itu terjadi.

Sehingga, pihaknya berinisiatif melakukan pendataan sendiri dengan menyurati seluruh OPD di Malinau untuk melaporkan kepada kami soal jumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh OPD tersebut.

"Cukup lama juga kita menghimpun data itu semua, dan akhirnya kita mendapati jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Malinau," paparnya.

Jadi, pihaknya melakukan pendataan satu persatu sampai semuanya selesai. Selanjutnya akan berupaya memasukkan surat untuk penagihan pajak kendaraan kepada Pemkab Malinau.

"Semoga saja, tahun ini seluruh tagihan tersebut dapat dilunasi. Tapi, sebelum itu semua kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu," lanjutnya. ( )

Timnas Thailand vs Vietnam Skor Kaca Mata, Vietnam Bakal Berjumpa Indonesia di Semifinal

JUMLAH DAN JENIS KENDARAAN DINAS MALINAU:

Jenis Jumlah
* Sedan 1 Unit
* Jeep 10 Unit
* Minibus 164 Unit
* Bus dan Micro Bus 26 Unit
* Pick-Up dan Truck 190 Unit
* Alat-Alat Berat 0 Unit
* Sepeda Motor 1.622 Unit
* Jumlah 2,013 Unit
Sumber data: BP2RD Pemprov Kaltara (2019).

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved