Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Pahami Beda Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Baru-baru ini, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK 2019 Tahap I kepada Menteri PANRB Syafruddin.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK 2019 tahap I secara online telah resmi ditutup 17 Februari 2019 pukul 24.00 WIB.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) per 17 Februari 2019, akun pelamar seleksi P3K atau PPPK 2019 berjumlah 95.290 orang.
"Untuk akun yang berhasil mendaftarkan atau submit dokumen pada web SSCASN sebanyak 87.561," ujar Ridwan yang di keterangannya, yang diterima Tribun, Senin (18/2/2019).
Ia menambahkan, data lengkap dapat terkait jumlah akun yang mendaftar dapat mengakses atau klik
(https://twitter.com/BKNgoid/status/1097441277640040448).
Dilansir oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di situsnya https://setkab.go.id/ tes P3K atau PPPK akan mulai digelar 23-24 Februari 2019 mendatang.
Juga disebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari :
- soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal
- kompetensi sosio kultural 130 soal
- uji kompetensi teknis 520 soal
- wawancara tertulis 130 soal.
Puluhan Pelamar P3K atau PPPK 2019 Berguguran di Tahap Awal, Cermati Lagi Persyaratannya!
Ini Kisi-kisi Materi CAT P3K atau PPPK, Syarat Pemberkasan NIP dan 2 Poin Penting di Tes Wawancara

Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi P3K atau PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019.
Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K atau PPPK.
Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk P3K atau PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Puluhan Pelamar P3K atau PPPK 2019 Berguguran di Tahap Awal, Cermati Lagi Persyaratannya!
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS
Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.
Menurutnya, ujian P3K atau PPPK ini adalah amanat rakyat.
“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.
Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.
Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS
Update Syarat Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah
Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K atau PPPK.
Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K atau PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290.
Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.
Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar.
Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Kisi-kisi Soal
Dilansir oleh makassar.tribunnews.com, ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan kisi-kisi soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019.
Kisi-kisi soal ini bisa menjadi panduan bagi anda yang ingin ikut seleksi PPPK atau P3K.
Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan memberi sedikit bocoran mengenai tahapan tes seleksi untuk PPPK tersebut.
Meskipun tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun para calon PPPK tetap akan melaksanakan tes menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
"Kisi-kisi soalnya nanti tidak akan SKD. Jadi setelah seleksi administrasi akan ada seleksi manajerial, sosio kultural dan teknis," jelasnya di Jakarta, Jumat (8/2).
Ridwan menambahkan tes ini tidak akan sesusah SKD pada seleksi CPNS.
"Nanti soalnya dijamin tidak susah, misal untuk guru ya akan di tes mengenai guru lagi. Tapi kan itu sudah menjadi kegiatan mereka sehari-hari," ujarnya.
"Soal untuk PPPK tidak akan out of the box, misalnya lagi tenaga kesehatan nanti akan dites bagaimana cara mereka melayani orang-orang seperti biasanya.
Jadi tidak akan ada yang gagal karena jawabannya sudah dilakukan setiap hari oleh mereka, jadi tidak akan lagi yang gagal pas CAT seperti CPNS yang gagal saat SKD di TKP atau TKW lainnya," tandasnya.
SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
(Sesuai Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Juknis P3K atau PPPK tahun 2019).
Pasal 18 :
Penyelenggaraan seleksi pengadaan P3K atau PPP ada 3 tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
Pasal 19 :
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakanseleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.
(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(5) Dokumen yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat diberi tanda/kode yang berbeda,
(6) Panitia seleksi lnstansl pengadaan PPPK wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, danlatau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi.
(7) Pengumuman bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi disertai dengan keterangan yang
menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus.
(8) Hasil penetapan pelamar yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi administrasi menjadi kewenangan
ketua panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(9) Untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi diberikan kartu
tanda peserta seleksi atau mencetak kartu tanda peserta seleksi dengan cara mengunduh dari laman
https:/ / sscasn. bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN.
(10) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, disampaikan kepada panitia seleksi
nasional pengadaan PPPK paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
(11) Bagi instansi yang menggunakan laman https: / / sscasn. bkn. go. id atau laman lainnya yang
ditentukan oleh BKN maka penyampaian data pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dianggap telah diterima apabila instansi telah memberikan tanda
penyelesaian secara elektronik.
(12) Data pelamar yang telah dinyatakan lulus se leksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
disampaikan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan CAT BKN dan f atau CAT lainnya yang
ditentukan BKN.
(13) Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi Kompetensi
Pasal 20 :
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Wawancara
Pasal 21 :
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K atau PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K atau PPPK
Pasal 23 :
Pengangkatan menjadi calon P3K atau PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemanggilan;
b. penyerahan persyaratan administrasi;
c. pemeriksaan kelengkapan;
d. penyampaian usul penetapan nomor induk P3K atau PPPK
e. penetapan nomor induk P3K atau PPPK; dan
f. keputusan penetapan nomor induk P3K atau PPPK.
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K atau PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi U azah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, P3K atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
(Tribunkaltim/Doan Pardede)
Jangan Lupa Follow Instagram tribun Kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini