Kaltim Kurang Optimal Gunakan Dana Reboisasi, Ini Sebabnya

Sebagai daerah produksi kayu, Pemprov Kaltim berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari pemerintah pusat.

Editor: Adhinata Kusuma
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Aktivitas karyawan di salah perusahaan kayu Samarinda saat masa kejaaan industri perkayuan di Kaltim. Kini kondisi industri kayu di Samarinda menurun. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagai daerah produksi kayu, Pemprov Kaltim berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) dari pemerintah pusat.

Dana ini merupakan sumberdaya fiskal yang potensial untuk mendorong pembangunan hutan berkelanjutan di bumi etam, termasuk untuk membiayai perhutanan sosial.

Hal ini, termaktub dalam pasal 2 PMK no.230/PMK.07/2017. Sayangnya, hingga September 2018, perhutanan sosial di Kaltim baru mencapai 118 ribu hektare, atau 32 persen dari target, 326,9 ribu hektere.

Sudah Keluarkan Rp 95,4 Miliar untuk Kampanye, Sandiaga Uno Mengaku Masih Bingung Cari Dana Saksi

Jelaskan Soal UU ITE di Era Era SBY, Mahfud MD Diprotes Keras Andi Arief: Keliru Prof

Sidang Perdana Hari Ini, Berikut Profil Ratna Sarumpaet, Mantan Suami Pernah Dirikan Diskotek Tertua

DBH-DR awalnya diperuntukan sebagai dana rehabilitasi hutan dan lahan dan dituangkan dalam PP 35/2002.

Namun, karena di kabupaten dan kota dana itu kerap mengendap, karena kesulitan mendapatkan areal yang dipersayarakat, maka dana itupun, akhirnya dilimpahkan pengelolaannya ke pemerintah provinsi.

Dana ini pula dapat diperuntukan untuk penggunaan lainnya, seperti penanganan kebakaran hutan, dan perhutanan sosial di Kabupaten.

Diutarakan Program Officer Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Ramlan Nugraha, perhutanan sosial yang terdiri dari lima bentuk yakni, hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat sangat penting bagi masyarakat.

Sebab, lewat skema ini, masyarakat diberi hak izin mengelola resmi hutan hingga 35 tahun dan kedudukannya dengan dengan perusahaan.

Hal ini, lanjut Ramlan berdampak pada peningkatan indeks pembangunan manusia dan pendapatan masyarakat di sekitar hutan.

Selain itu, dia menilai, jika masyarakat dilibatkan dalam perhutanan sosial, masyarakat bisa menjaga hutan berkelanjutan.

Sebab, masyarakat yang diberi hak kelola, melalui kelompok tani, bisa mengelola bahkan ribuan hektare kawasan perhutanan sosial untuk ditanami berbagai tanaman disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

"Kalau dibarengi dengan perhutanan sosial, reboisasi ini akan dijaga masyarakat di sekitar hutan yang diberdayakan," ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Namun selama ini, menurutnya, banyak kejadian, rehabilitasi hutan, hanya bersifat proyek, setelah ditanam tak dirawat.

Berat Badan Kurang dari 20 Kilogram, Dinkes PPU Jamin Makanan Tambahan bagi Kakak Beradik Gizi Buruk

Bangkitkan Industri Kayu di Kaltim yang Lesu, Saran Gubernur Isran Kita Perlu Cari Dukun

Tabung LPJ 3 Kg Langka di PPU, Ini Penyebabnya 

Walaupun sudah diberikan izin mengelola, masih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan oleh pemerintah, yakni pengembangan masyarakat.

Target itu, kata Ramlan, harus konkrit dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah. Bahkan, mengacu pada Permen LHK no 105, masih terbuka peluang masyarakat untuk ikut mengelola proses rehabilitasi hutan di dalam kawasan perhutanan sosial.

Sayangnya, selama ini, penggunaan dana DBH-DR kurang optimal dilaksanakan. Ini terlihat dari penggunaan DBH-DR untuk perhutanan sosial di tahun 2018 yang hanya terserap sekitar 20 persen. Dari alokasi Rp 13,4 miliar, hanya, Rp 3 miliar yang terpakai.

Diungkapkan Plt Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan, Dinas Kehutanan Kaltim, Alfaret D. Simbolon, lemahnya serapan ini, karena dana DBH-DR baru dialokasikan di APBD Perubahan dan baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober hingga Desember.

"Efektifnya, hanya 3 bulan. Waktunya yang singkat, kita tidak bisa realisasikan sesuai yang ditentukan," ujarnya di hari yang sama.

Kisah Suram Buruh Industri Kayu di Kaltim, Lembur Berkurang hingga Menunggu Sisa Gaji

Profil Ricky Kayame, Eks Striker Persib yang Bakal Gabung dengan Arema FC, Ada Label The Next Boaz

Akibat Kebocoran, Prabowo Sebut Kekayaan Negara Rp 11 Ribu Triliun Mengalir ke Luar Negeri

Di tahun 2019 ini, pihaknya mendapatkan kucuran dana DBH-DR untuk perhutanan sosial sebanyak Rp 33 miliar. Pihaknya optimistis anggaran yang dibagi dalam 7 kegiatan itu, bisa terserap 90 persen, karena mulai dikerjakan sejak awal tahun. Pos anggaran terbesar tahun ini untuk pengembangan usaha perhutanan sosial sebanyak Rp 13 miliar.

Pihaknya masih yakin, dalam lima tahun ke depan, mampu mencapai target 272 ribu hektare perhutanan sosial di Kaltim sebagaiaman diamanatkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sisa 160 ribu lahan perhutanan sosial itu, dicicicil 32 ribu per tahunnya.

Sebagai Informasi, Pemprov pun telah menyusun rencana kerja dan anggaran dana DBH-DR dalam APBD 2019 sebesar Rp 254,4 miliar. Dana ini, dialokasikan kepada Dinas Kehutanan, Taman Hutan Raya (Tahura) dan 8 Kesatuan Penglolaan Hutan.

Jumlah ini, meningkat di banding tahun sebelumnya sebesar Rp 167.1 miliar. Pada prakteknya, program dan kegiatan DBH-DR 2018 dinilai kurang maksimal karena belum terrealisasi seutuhnya. (dro)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved