Perampok Asusila di Balikpapan Ternyata Residivis, Uang Curian Dipakai Beli Narkoba
Pada 2004 silam, ia pernah mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perampok cabul di Balikpapan FI (35) ternyata residivis kasus yang sama.
Pada 2004 silam, ia pernah mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.
"Residivis kasusnya curat pada 2004 lalu," kata Kapolres Balikpapan didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, Selasa (5/3/2019).
Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus FI. Diduga FI merupakan pemain di kawasan Martadinata Balikpapan Tengah.
"Kita masih kembangkan. Melihat trek record pelaku, barangkali ada TKP lainnya," tuturnya.
Untuk diketahui total kerugian korban Rp5 juta.
Perhiasan, alat komunikasi, hingga uang tunai digondol FI saat beraksi di salah satu rumah tingkat 2 di Jalan Martadinata, Mekarsari.
Tak hanya gondol barang berharga, FI juga melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Ia bahkan sempat menelanjangi korban dengan kondisi kedua tangan terborgol. Rabaan di seputaran alat vital tak bisa dihindari korban.
Saat ditanya Tribunkaltim.co, kata FI, tujuannya agar korban tak teriak dan keluar mengejar dirinya.
Baca juga:
Performa Real Madrid Tak Apik di Kompetisi Domestik, 5 Pemain Siap-siap Angkat Kaki?
Partai Demokrat Segera Berikan Keputusan terhadap Andi Arief, Sandiaga Uno Doakan yang Terbaik
Ini Penjelasan Polda Gorontalo soal Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri
Running Text Puskesmas Ajak Pilih Prabowo dan Unsubscribe Atta, Kadis Kesehatan Buka Suara
Ini Skor yang Dibutuhkan 4 Tim untuk Melangkah ke 8 Besar Liga Champions Dini Hari Nanti
Save Our Soccer Sebut Piala Presiden 2019 Melanggar Statuta PSSI, Ini Titik Krusialnya
"Ibu rumah tangga sempat ditelanjangi. Pelaku berbuat cabul memasukkan tangan ke kemaluan korban. Posisi suami (korban) tak ada, korban hanya berdua dengan anaknya berusia 10 tahun," jelasnya.
Ironisnya, saat ditangkap di rumah mertuanya, selain menemukan barang bukti pencurian, polisi juga menemukan alat hisap sabu serta narkoba dalam kamarnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, FI mengaku, selain buat kebutuhan hidup, uang hasil curian dipakai buat beli narkoba.
"Saat kita tangkap ada barang bukti sabu. Uang hasil kejahatan selain untuk kebutuhan sehari-hari, juga buat narkoba," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya, saat ditanyai Tribunkaltim.co, FI (35) memilih irit bicara.
Mulutnya ditutup masker berwana hijau.
Sejengkal dari FI dapat membuat kita mendengar dengusan nafas seseorang yang menahan kesakitan.
Gelengan dan anggunkan kepala saja yang banyak didapat darinya.
"Menyesal, mas," kata FI, Senin (4/3/2019) saat digelar di halaman Mapolres Balikpapan.
Ia sempat mengaku melakukan perbuatan jahat itu lantaran didesak kebutuhan ekonomi. "Butuh uang," tuturnya.
Belakangan diketahui, FI merupakan mantan tetangga korban. Ia pernah indekos persis di depan rumah korban di Jalan RE Martadinata, Mekarsari Balikpapan Tengah.
Sekitar 6 bulan bertetangga, sejak Juni hingga Desember 2018, membuat FI mengetahui persis seluk-beluk rumah korban.
"(Sakit hati?) enggak. Cuma perlu uang," katanya. (*)