Artis Terjerat Narkoba
Fakta-fakta Tertangkapnya Zul Zivilia, Utang Budi Kepada Bandar Narkoba Sampai Terancam Hukuman Mati
Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan pengkapan Zulkifli atau Zul Zivilia.Pelantun tembang Aishiteru tersebut ditangkap polisi Jumat (1/3/2019)
Penulis: Januar Alamijaya |
Zul Zivilia dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
• Andi Arief Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Dahulunya Aktivis yang Gulingkan Soeharto Tahun 1998
6. Minta Maaf Kepada Istri
Dilansir dari Kompas.com istri dari Zul Zivilia, Retno mengatakan sang suami sempat meminta maaf kepadanya.
Zul Zivilia juga meminta Retno agar menjaga anak-anaknya.
"Sehat. Alhamdulillah dia mah. Iya disuruh jaga (anak-anak) aja. Dia minta maaf, dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," ujar Retno.
Retno menuturkan dirinya mendapat kabar bahwa suaminya ditangkap sejak Senin (4/3/2019).
"Itu juga belum bisa ketemu. (Dari) salah satu staf di Polda," ungkap Retno.
Pertama mendengar kabar tersebut, Retno mengaku terkejut lantaran sang suami berpamitan padanya untuk konser di Bone.
"Iya memang mau konser di Bone dia," jelas Retno.
Selama ini Retno tidak pernah mencurigai suaminya menggunakan narkoba.
"Soalnya saya juga enggak ngerti. Enggak ngerti gimana," ujar Retno.
(Tribunkaltim.co/Januar Alamijaya)
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim: