6 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Ada Sebuah Kelompok Besar, Hukuman Mati hingga Pesan untuk Istri

Zul Zivilia, pelantun lagu 'Aishiteru' ditangkap saat membungkus narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. 

Kepada sang istri, Zul Zivilia mengaku khilaf sehingga dirinya tersandung kasus Narkoba.

Zul mengakatakan hal tersebut saat istrinya Retno mengunjungi Zul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Kepada Retno, Zul juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama dirinya mendekam di Polda Metro Jaya.

"Iya disuruh jaga (anak) aja, dia minta maaf dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi awak media, Kamis (7/3/2019).

Selama mendekam di Polda Metro Jaya, Retno mengatakan jika Zul belum berani meminta dibawakan apa-apa.

Hanya snack dan alat mandi yang dibawakan Retno untuk Zul.

"Kemarin sih baru ketemu, kemarin juga belum minta apa-apa kan dia bingung mau minta apa takut gak boleh," kata Retno.

Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, Diduga Ikut Kartel Narkoba Internasional & Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved