Pemilu 2019
Dosen Unmul Diduga Ikut Kampanye Caleg Golkar, Bawaslu Panggil Terduga Tapi tak Hadir
Penanganan kasus dosen di Universitas Mulawarman ikut kampanye caleg dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi tetapi tidak penuhi panggilan Bawaslu.
Lanjutnya, setelah mendapat kepastian apakah yang bersnagakutan benar ASN.
Bawaslu akan memastikan apakah Mulyadi masuk dalam tim kampanye Rudi Mas'ud yang terdaftar di KPU atau tidak.
Saat ini, Bawaslu sedang berkoordinasi untuk mendapatkan data itu.
Kalau ada surat keputusan dari DPP Golkar yang menyatakan yang bersangkutan tim kampanye.
Bisa kena pasal 280 sanksi yang diatur poin 423.

"Kalau dugaan itu terbukti dan terdaftar di KPU, bisa kena 24 bulan (kurungan) dan denda Rp 24 juta," tutur Muin.
Jika Rudi dan Mulyadi tak hadir panggilan esok, Kamis.
Maka Bawaslu akan mengadakan rapat internal untuk mengambil keputusan lanjutan.
Bawaslu lanjut dia punya kewenangan 14 hari untuk menangani perkara ini.
Akui Kejahatannya, Jung Joon Young Mundur dari Dunia Hiburan dan Bersedia Menerima Hukuman
Kala Jokowi Dikelilingi Miss Universe & Finalis Puteri Indonesia 2019 di Istana Bogor
Swiss Open 2019, Sama-sama Menang di Babak Pertama, Rinov/Phita Bertemu Ronald/Annisa di Babak Kedua
"Kami akan coba rapatkan," ungkpanya.
Ambil keputusan melihat barang bukti yang ada.
"Kalau barang bukti cukup, akan kita tindak lanjuti," kata Muin. ( )