Sidang 4 Anggota DPRD Kalteng Dugaan Terima Suap Rp 240 Juta, Soal Limbah Sawit
DPRD di Kalteng supaya tidak RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa empat anggota DPRD, Kalimantan Tengah atau Kalteng.
Empat anggota DPRD Kalteng ini diduga menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD, Kalteng, Borak Milton.
Persib Bandung Masih Banyak PR untuk Liga 1 2019, Pengamat Ragukan Miljan Radovic Bisa Bertahan
Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Malam Ini Rabu 19.30 Wita, Tonton di smartphone
Residivis Kambuhan Serang Polisi Pakai Ketapel Berbusur, Ditangkap di Atap Rumah Warga
Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan.
Serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.
Terdakwa I, Borak Milton, selaku Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dan terdakwa II.
"Punding Ladewiq H. Bangkan, selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji Rp 240 juta," kata Ikhsan Fernandi Z, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pemberian uang itu diberikan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.
Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V.
Dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.
Dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK.
Upaya pemberian uang itu dilakukan agar Komisi B DPRD Kalteng selama melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),
Terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Malam Ini Rabu 19.30 Wita, Tonton di smartphone
Delapan Bulan Dimatangkan Pansus, DPRD Kaltim Setujui Dua Raperda
Blak-blakan Justin Bieber Minta Dukungan Penggemar Berjuang Melawan Depresi
"Tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP, yang bertentangan dengan kewajiban (Komisi B DPRD Kalteng,-red)" kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kppk-lakukan-ott-ringkus-8-anggota-dprd-kalteng-dan-6-warga-swasta-yang-diduga-menyuap_20181027_071404.jpg)