Rabu, 22 April 2026

Sidang 4 Anggota DPRD Kalteng Dugaan Terima Suap Rp 240 Juta, Soal Limbah Sawit

DPRD di Kalteng supaya tidak RDP terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh.

Editor: Budi Susilo
tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa empat anggota DPRD, Kalimantan Tengah atau Kalteng.

Empat anggota DPRD Kalteng ini diduga menerima suap Rp240 juta dari petinggi PT Sinar Mas agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD, Kalteng, Borak Milton.

Persib Bandung Masih Banyak PR untuk Liga 1 2019, Pengamat Ragukan Miljan Radovic Bisa Bertahan

Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Malam Ini Rabu 19.30 Wita, Tonton di smartphone

Residivis Kambuhan Serang Polisi Pakai Ketapel Berbusur, Ditangkap di Atap Rumah Warga

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan.

Serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

Terdakwa I, Borak Milton, selaku Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dan terdakwa II.

"Punding Ladewiq H. Bangkan, selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji Rp 240 juta," kata Ikhsan Fernandi Z, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pemberian uang itu diberikan Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V.

Dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.

Dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK.

Upaya pemberian uang itu dilakukan agar Komisi B DPRD Kalteng selama melakukan fungsi pengawasan tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),

Terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Malam Ini Rabu 19.30 Wita, Tonton di smartphone

Delapan Bulan Dimatangkan Pansus, DPRD Kaltim Setujui Dua Raperda

Blak-blakan Justin Bieber Minta Dukungan Penggemar Berjuang Melawan Depresi

"Tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP, yang bertentangan dengan kewajiban (Komisi B DPRD Kalteng,-red)" kata dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved