Hari Ini Kemenhub Resmi Umumkan Tarif Ojek Online Berbagai Daerah Indonesia, Segini Besarannya

Kemenhub Indonesia secara resmi telah putuskan tarif, ojek online atau ojol. Nah, tarif resmi ojol di berbagai daerah Indonesia begini besaran tarif

Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ribuan driver online dari dua aplikator yakni Gojek dan Grab menggelar aksi damai di gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (10/4/2018). 

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Baru saja Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Republik Indonesia secara resmi telah memutuskan tarif ojek online atau ojol. Nah, tarif resmi ojol sudah diputuskan di tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Belakangan ini banyak ojol di berbagai daerah seperti di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur memberikan aspirasi.

Para pengemudi ojol berharap ada perubahan tarif demi kebaikan bersama semua ojol, konsumen untung, pengemudi ojek online pun senang.

Soal tarif ojek online, hingga saat ini masih terjadi tarik ulur. Kementerian Perhubungan mengusulkan tarif ojek online Rp 2.400 per kilometer.

Sementara pengendara ojek online atau ojol meminta Rp 3.000 per kilometer.

Permintaan itu telah disampaikan perwakilan ojol kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Begitu juga para pengendara ojek online yang ada di Balikpapan.

Sama menyuarakan hal sama.

Heboh Aksi Driver Ojek Online Cover Dance K-pop di Yogyakarta, Kompak Banget Lihat Videonya

Menhub Pekan Depan Putuskan Tarif Baru ojek online, ojol Makassar Setuju Tarif Rp 2.500/Km

Peraturan Baru Ojek Online, Driver Mesti Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi

Pengendara ojek online mendukung tuntutan kenaikan tarif tersebut.

Salam Mattajang salah satunya yang menuturkan hal tersebut saat ditemui di pangkalan ojol di daerah Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan.

Menurutnya, pengendara ojek online berharap kenaikan tarif tersebut.

Karena menurutnya tarif yang ada saat ini masih sangat minim untuk keperluan perawatan sepeda motor dan juga kebutuhan keluarganya.

Ia berharap mudah-mudahan kenaikan tarif tersebut dapat terealisasi

“Kami sangat mengharapkan mudah-mudahan ada perubahan kenaikan tarif, karena kami merasa tarif yang ada sekarang ini sangat minim buat kami.

Menhub Sebut Tuntutan Pengemudi Ojol Tarif Rp 3.000 per Kilometer, Beratkan Pengguna

Tak Ditanggung Perusahaan, Berapa Rupiah Pajak Mini Cooper yang Harus Disiapkan Driver Ojol ?

Foto Bareng Penumpangnya yang Artis, Driver Ojol Ini Malah Bikin Gagal Fokus, Nggak Kalah Ganteng!

Terutama untuk perawatan –perawatan motor dan untuk keperluan keluarga tentunya, mudah-mudahan tarif baru ini terealisasi,” kata Salam.

Yeri, pengendara ojek online lainnya permintaan awal Rp 3.100 untuk batas bawah dan Rp 3.500 untuk batas atas.

“Ternyata disetujui hanya Rp 2.400 untuk batas bawah dan untuk batas atas sekitar Rp 2.800, kalau untuk range Balikpapan menurut saya masih kurang.

Belum untuk kita service motor, akomodasi, pulsa dan lain-lain itu masih kurang,” katanya.

Kementerian Perhubungan belum menetapkan berapa tarif ojek online atau ojol) yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.

Pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan atau ojol menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).

Hal itu telah disampaikan perwakilan ojol kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan tarif dengan angka di bawah permintaan pengemudi ojol.

Seperti apa gambaran tarifnya, begini.

Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif, ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.

"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono , Senin (18/3/2019).

Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi.

Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif ojol,

potongan hingga 20 persen.

Bandara APT Pranoto mulai Ramai Penumpang, Pedagang dan Ojek Sekitar Bandara Ikut Raup Untung

Kemenhub Masih Bahas Tarif Ojek Online, Infonya Segini Besaran Tarif yang Bakal Berlaku

VIDEO - Uang Miliaran yang Diduga Hasil Korupsi RPU Dititipkan ke Rekening Tukang Ojek

Sementara itu Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi ojek online atau ojol.

Tarif yang ditawarkan Kemenhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.

"Tarif kita sudah tidak berubah hasil kesepakatan semua ojol," sebut Igun.

Berikut besaran tarif ojek online dari Kemenhub:

Pembahasan tarif tersebut masih akan terus dilakukan. Wicaksono bilang pada Selasa (19/3/2019) ini pengemudi Ojol akan kembali melakukan pembahasan tarif bersama Kemenhub. 

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub resmi menetapkan tarif ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepmen ini berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Ilustrasi - Ingin berangkat cari nafkah melalui ojek daring.
Ilustrasi - Ingin berangkat cari nafkah melalui ojek daring. (Tribunkaltim.co/ilo)

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif ojek online komponennya 20 persen biaya tidak langsung di aplikator.

Dan 80 persen hak pengemudi (bensin, penyusutan kendaraan, biaya internet, perawatan motor dan lainnya).

Adapun besaran tarif dibagi dalam tiga zonasi. Zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek) dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
- Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Tarif Ojek Online Rp 2.000 per Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/25/sah-tarif-ojek-online-rp-2000-per-km-di-jabodetabek-berlaku-1-mei.
Penulis: Ria anatasia

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemenhub Naikkan Tarif Rp 3.000 per Kilometer, http://kaltim.tribunnews.com/2019/03/19/pengemudi-ojek-online-tuntut-kemenub-naikkan-tarif-rp-3000-per-kilometer.

Follow Instagram Tribunkaltim.co:

Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved