Pemilu 2019

Waduh Caleg Ini Tertangkap Merampok Secara Berkelompok, Alasannya untuk Biaya Politik

Seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian, alasan biaya maju caleg dan kampanye di Pemilu 2019

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ilo
ILUSTRASI - Nasehat dari Dora Emong dalam Pemilu 2019. Nah, belakangan ini di Kota Bogor ada seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian, alasan untuk kebutuhan biaya maju caleg dan kampanye di Pemilu 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, BOGOR - Seorang calon legislatif atau caleg berinisial SP (36) yang ditangkap atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan maju dalam caleg dan kampanye di Pemilu 2019.

"Iya keterangan awal, tapi terkait uang hasil di Bogor masih dalam pengembangan dan sudah kami amankan sebanyak Rp 40 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, Jumat (22/3/2019) malam.

SP ditangkap saat beraksi di Area GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Maret 2019.

Beraksi bersama anggota komplotannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31).

Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Myanmar Sore Ini, Berikut Link Live Streaming

Kelima pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemantau lokasi, penggembosan ban hingga eksekutor.  Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak.

"Ada salah satu pelaku yang memang berperan sebagai pemantau lokasi, pengembosan ban menggunakan alat payung digunting sehingga tajam," ungkapnya.

Nah Ini Dia Service Lengkap Motor Honda Tanpa Antre dan Bertarif Rp 19.910 ? Begini Caranya

Ratusan Travel Plat Hitam di Kalimantan Utara Diupayakan Legal, Minimalisir Pemakaian Mobil Pribadi

Ingin Santap Roti? Berikut Daftar Outlet Holland Bakery di Kota Balikpapan, Sampai Manggar Juga

Para pelaku kemudian mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua pelaku mengambil uang di dalam mobil saat korban membetulkan ban mobilnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg. (Kompas.com/Afdalul Ikhsan)

"Ada yang tugasnya mengeksekusi di tempat sepi saat korban lengah," tutur Benny.

Setelah menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian tersebut.

Cukup Bayar Rp 35 Ribu Nonton di Bioskop Plaza Balikpapan untuk Dua Hari, Catat Agendanya

Insiden Marinus Wanewar di Kartu Merah, Indra Sjafri Bela & Singgung Rasialis Media Vietnam

"Kapten mendapat bagian yang lebih besar pembagiannya relatif tergantung uang yang didapat dari hasil kejahatan itu," tambahnya.

Benny mengatakan bahwa komplotan ini adalah residivis antar provinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat.

"Rata-rata dari wilayah selatan Sumatera Palembang, selain itu beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi ada di Jakarta, Tangerang, termasuk di Bekasi," tuturnya.

Laga Uji Coba Timnas Indonesia Vs Myanmar Sore Ini, Berikut Link Live Streaming

Daftar Rekomendasi Penginapan Murah Dekat Pelabuhan Semayang Balikpapan Tarif di Bawah Rp 200 Ribu

Sementara itu, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor.

"Bukan (caleg) di Bogor," katanya saat ditemui Kompas.com usai nobar film 'Pohon Terkenal' di Cibinong City Mall, Bogor, Jumat malam.

Nah, caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar jawa.

Meski begitu, Dicky enggan menyebutkan asal partai caleg tersebut. "Nah, caleg di partai apa enggak usah," katanya.

Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

Mereka mengaku audah 5 bulan beraksi bersama.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kampanye di Masjid caleg ini Divonis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis bersalah kepada Ali Mansyur, Caleg Balikpapan asal Partai Keadilan Sejahterah atau PKS Dapil Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur,  yang telah melakukan kampanye di rumah ibadah, Senin (4/3/2019).

"Ia dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsidier 1 bulan kurungan," kata Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan, Wamustofa Hamzah kepada Tribunkaltim.co.

Seperti diketahui, bahwa sentra gakkumdu Bawaslu Kota Balikpapan melakukan proses temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yakni caleg kampanye di tempat ibadah.

Andi Arief Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Dahulunya Aktivis yang Gulingkan Soeharto Tahun 1998

Pencurian Kotak Amal Masjid yang Dilakukan Ibu dan Anak Terungkap, Ini Keputusan Usai Mediasi

LINK LIVE STREAMING Arema FC vs Barito Putera, Malam Ini Pukul 18.30 WIB Ada Evan Dimas

Wamustofa menyebut bahwa hal ini merupakan tanggungjawab Gakkumdu memproses setiap laporan, temuan bahkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu tanpa pandang bulu.

“Hukum harus ditegakkan dan berlaku bagi semua, tanpa terkecuali," tegasnya.

Meskipun majelis hakim telah memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, pastinya Bawaslu akan bahas lagi.

"Kami harus lakukan pembahasan ke empat, bersama dengan unsur gakkumdu lainnya tentang sikap kami terhadap putusan tersebut," ujarnya.

Kendati masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan baik oleh Penuntut.

Setidaknya dengan adanya putusan ini dapat menjadi warning, tanda peringatan dan pelajaran bagi semua peserta Pemilu 2019 agar tidak melanggar aturan kepemiluan yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.

Untuk diketahui, setelah jaksa melimpahkan perkara tersebut pada Senin (25/02/2019) ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis hakim memiliki waktu 7 hari kerja untuk memutus perkara tersebut.

Sidang perdana digelar pada hari Rabu (27/02/2019) dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Kemudian dilanjutkan hari Kamis dengan agenda pembacaan tuntutan.

Esok harinya dilanjutkan dengan pledoi yang dibacakan oleh Penasehat hukum Terdakwa, juga pledoi lisan yang disampaikan langsung oleh Terdakwa.

"Terhadap vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa hukum caleg Balikpapan asal partai PKS yang diduga melakukan kampanye di rumah ibadah, Bahyat Talhouni, mengaku masih pikir-pikir.

Saat ditanya Tribunkaltim.co apakah mengajukan banding atau tidak.

"Dikasih waktu 3 hari banding atau tidak. Kalau 3 hari gak ajukan banding, putusan 1 bulan mulai berjalan. Tak boleh lakukan hal yang sama (pidana)," katanya.

Terpencil dan Sederhana, Beginilah Rumah yang Ditempati Jenderal Sudirman saat Bermarkas di Pacitan

Polisi Masih Mendalami Informasi yang Menyebut Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

Lebih lanjut, Bahyat menjelaskan, kliennya tak dilakukan penahanan penjara.

Jadi masih bisa melakukan aktivitas politik sebagi caleg pada Pileg 2019, April mendatang.

Hanya saja dengan catatan tak mengulangi hal yang sama, atau berbuat pidana.

"Putusan hakim hari ini 1 bulan percobaan, subsider Rp5 juta. Tidak boleh melakukan tindak pidana. Bila melakukan tindak pidana dihukum 1 bulan penjara," jelasnya. ( )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Asal Sumatera Selatan Tertangkap Merampok di Bogor, Alasannya untuk Biaya Politik, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/03/25/caleg-asal-sumatera-selatan-tertangkap-merampok-di-bogor-alasannya-untuk-biaya-politik?page=all.

Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved