Dibantarkan ke RS Polri, Pengacara Tidak Mengetahui Sakit yang Diderita Romahurmuziy

Kali ini eks Ketua Umum PPP itu sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri karena sakit yang dideritanya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNKALTIM.CO - Muhamammad Romahurmuziy kembali menerima perawatan KPK.

Kali ini eks Ketua Umum PPP itu sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Polri karena sakit yang dideritanya.

Pengacara dari Romy--sapaan Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui penyakit yang diderita kliennya.

"Dia ke rumah sakit karena sakit. Saya tidak tahu secara persis sakitnya, karena tidak sempat bicara dengan dokter," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Kamis (4/4/2019).

Maqdir menjelaskan, dokter yang dimaksud adalah dokter KPK dan dokter RS Polri.

Seakan tidak ingin berbicara lebih banyak, ia hanya menyarankan wartawan untuk bertanya ke KPK.

"Lebih baik tanya KPK saja. Karena Pak Romy itu tahanan KPK lebih baik ditanya ke KPK," tukasnya.

Diketahui, anggota Komisi XI DPR tengah dalam proses pembantaran atau penangguhan masa penahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Romy dibantarkan karena mengeluh sakit.

Saat ini Romy sedang berada di RS Polri untuk menjalani perawatan.

"Sejak 2 April dia di RS Polri. Karena dia membutuhkan rawat inap di luar KPK. sehingga yang bersangkutan dibantarkan. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Akan tetapi, Febri tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal keluhan yang diderita Romy. Menurutnya, hal itu bakal menyalahi prosedur yang sudah berlaku.

Baca juga:

Quick Count Pilpres 2019: KPU-Bawaslu Dorong MK Percepat Uji Materiil Aturan Tayangan Hitung Cepat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved