Soal SK Pengangkatan Plt Ketua Golkar Samarinda, DPD Golkar Kaltim Gugat ke Mahkamah Partai
"Pembatalan SK di Mahkamah Partai, di Golkar tak bisa sepihak, menguji keabsahan SK itu, kalau itu (SK pengangkatan) nanti tak sah otomatis batal,".
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kabar terbaru muncul terkait SK Pengangkatan Plt Ketua DPD Golkar Samarinda Hatta Zainal yang menggantikan Jafar Abdul Gaffar.
Wakil Sekertaris Bidang Hukum DPD I Golkar Kaltim, Abdul Rokhim menilai, dari sudut pandang hukum, keluarnya SK penetapan Hatta Zainal sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Samarinda menggantikan Jafar Abdul Gaffar tak sah karena tak melalui mekanisme pleno internal partai.
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menguji apakah SK itu sah apa tidak. Salah satunya menguji di Mahkamah Partai berlambang pohon beringin ini.
"Pembatalan SK di Mahkamah Partai, di Golkar tak bisa sepihak, menguji keabsahan SK itu, kalau itu (SK pengangkatan) nanti tak sah otomatis batal pak Hatta itu," kata Rokhim, Jumat (5/4/2019).
• AMPG Kaltim Imbau Jelang Pemilu Fokus Menangkan Partai Golkar
• Tribun Kaltim Raih 2 Kategori Juara Telkomsel JWPC 2018, Karya Tulis dan Fotografi
• Polres Kubar Ringkus Pelaku Perampokan Uang Gaji Karyawan PT MCA, Nilainya Capai Rp 517 Juta
Kalaupun nantinya ada gugatan dilayangkan ke Mahkamah Partai, dan Hatta mengadakan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub), Rokhim khawatir hasil keputusan Musdalub itu rawan digugat.
Sebab, SK itu masih diuji, dan kondisinya rawan digugat karena terindikasi cacat hukum.
"Sebelum diuji jangan mengadakan apa apa dulu, kalau mendapat mandat dari Plt jangan adakan gerakan Musdalub atau apapun dulu, tunggu putusan gugatan mahkamah partai," tuturnya.
"Plt pak Hatta batal, Musdalub juga batal," lanjut Rokhim menjelaskan konsekwensi jika SK itu dinyatakan cacat hukum dan diadakan Musdalub.
• Lulus P3K/PPPK Masih Bisa Ikut CPNS 2019 atau Tidak? Simak Ketentuannya!
• Pemkot Samarinda Gelontorkan Rp 2 Miliar Buat Akses Masuk ke TPA Sambutan
• Hasil Malaysia Open 2019 - Akhirnya, Jonatan Christie Kalahkan Viktor Axelsen, Jojo ke Semifinal
Dia memperkirakan, jika nantinya, diadakan Sidang Mahkamah Partai, maka Plt Ketua DPD I Golkar Kaltim, Wakil Sekertaris Asli Arpani dan Hatta Zainal akan dimintai keterangan di hadapan majelis mengapa SK itu bisa keluar.
Dari yang ia tahu, biasanya sidang mahkamah partai berlangsung selama 60 hari. Ia memperkirakan 'polemik' ini sedikit banyak berpengaruh pada soliditas dan pro kontra di partai. "Tidak semua orang senang dan benci pak Hatta. Tinggal kita sikapi perbedaan pendapat," katanya.
Terpisah, Sekertaris DPD I Golkar Kaltim, Abdul Kadir, mengaku belum berani memberi komentar dan menilai proses penerbitan SK yang dinilai oleh Dewan Pertimbangan Partai tak sah.
"Kalau saya menilai subjektif. Tidak elok berbicara," katanya dihubungi di hari yang sama saat berada di Balikpapan.
• Kurang dari 15 Jam, Kill This Love BLACKPINK Capai 30 Juta Penonton, Pecahkan Rekor MV Ddu Du Ddu Du
• Soal Pembiayaan Jalan Alternatif Menuju Bandara APT Pranoto, Begini Sikap Pemprov Kaltim
• Hujan tak Menghalangi Kapolres Bontang Kunjungi Rumah Gakin Lansia untuk Hal Ini
Menurutnya, ada banyak cara menyelesaikan polemik ini.
"Misalnya kawan Hatta Zainal punya kesadaran ada yang salah dalam prosesnya, dan kembalikan pada proses yang benar. Dan Mahkamah Partai, ada banyak cara," tuturnya.
Politisi yang kini duduk di kursi DPRD Samarinda ini, belum berani bicara terlalu jauh, apakah persoalan polemik ini berpengaruh pada soliditas partai, khususnya di Samarinda menghadapi pemilu yang tinggal dua minggu saja ini.
"Nanti, dikira subjektif. Aku, satu Kaltim bisa nilai. Kaltim solid saja, ga ada masalah," tandasnya.
Sementara itu Ketua Harian Golkar Kaltim, Makmur HAPK belum dapat dimintai pendapat soal polemik ini. Nomor ponselnya tak aktif. (*)