Pemilu 2019

Hati-hati Para Saksi di TPS, Ustadz Abdul Somad Ingatkan 3 Dosa Paling Besar

Ustadz Abdul Somad memberi nasihat keras terkait keberadaan para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2019.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Januar Alamijaya
Kolase Twitter & SERAMBI/M ANSHAR
Hati-hati Para Saksi di TPS, Ustadz Abdul Somad Ingatkan 3 Dosa Paling Besar 

Unggahan Ustadz Abdul Somad ini ramai dikomentar warganet.

ajenkami: Bergetar tiap x dngr crmh ustadz abdul somad. Thanks ustdz...jgn bosan2 sllu ingat kn qta smua

yurisheila: Smoga pemilihan thn ini di berikan pemimpin yg baik dunia akhirat dan amanah y ustad.... Amin

1327konen: Terima kasih ustadz sudah di ingatkan

Standby di TPS Sampai Selesai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar para saksi di tempat pemungutan suara (TPS) selalu berada di tempat selama penghitungan suara dilakukan.

Hal itu untuk menghindari celah kecurangan karena waktu penghitungan yang diperpanjang.

"Kami harapkan pengawas TPS, kemudian saksi dari semua paslon dan parpol tetap standby di TPS," ujar Pramono di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/3/2019), dilansir Kompas.com.

Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.
Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Menurut Pramono, semakin banyak orang yang terlibat dan mengawasi, potensi kecurangan dalam penghitungan suara dapat semakin kecil.

Pram meminta panitia dan pengawas mengikuti seluruh proses sampai selesai.

Di sisi lain, menurut Pram, penambahan waktu selama 12 jam tidak terlalu berisiko.

Sebab, pada waktu tersebut biasanya panitia hanya tinggal melakukan penyalinan saja, sehingga tidak perlu terburu-buru.

Ilustrasi pencoblosan.
Ilustrasi pencoblosan. (KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai, pemungutan dan penghitungan suara boleh dilanjutkan melewati batas waktu pukul 24.00.

MK memberi waktu selama 12 jam untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyelesaikan proses tersebut.

Putusan itu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved