Pengeroyokan Siswi SMP

Terduga Pelaku dan Saksi Pengeroyokan Siswi SMP Sangkal Ada Perusakan Keperawanan

Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat diungkap oleh pelaku dan saksi yang bantah ada perusakan keperawanan dari si siswi SMP ini

Editor: Budi Susilo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepolisian di Kalimantan Barat besuk korban pengeroyokan para siswi SMA di Pontianak. Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak Kalimantan Barat diungkap oleh pelaku dan saksi yang bantah ada perusakan keperawanan si siswi SMP sebagai korban. 

TRIBUNKALTIM.CO, PONTIANAK - Sebanyak tujuh orang terduga pelaku dan saksi dalam kasus pengeroyokan AU (14) melakukan konferensi pers terkait permasalahan yang sempat membuat heboh.

Pelaku dan saksi pengeroyokan siswi SMP melakukan konferensi pers terkait permasalahan dan sangkal ada perusakan keperawanan

Mereka melakukan konferensi pers dan memita maaf atas kejadian ini.

Selain itu, para pelaku juga menyatakan tidak ada peristiwa merusak keperawanan korban.

Konferensi pers dilakukan di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).

Peristiwa perkelahian memang diakui para pelaku, tapi tidak ada pengeroyokan.

Namun saat itu satu lawan satu dan lokasi kejadian perkara memang di dua lokasi sebab pelaku sempat mengejar hingga bertemu kembali di Taman Akcaya.

Kasus penyeroyokan siswi SMP dalam Kacamata Hukum

Kasus Audrey, siswi SMP yang diduga dikeroyok di Pontianak, Kalimantan Barat mendapat sorotan publik di Indonesia hingga ke luar negeri. Kasus siswi SMP ini sedang menjadi perhatian publik dan berita viral di media sosial, #JusticeForAudrey

Bahkan, tanda pagar #JusticeForAudrey sedang jadi trending di Twitter dan Instagram.

Seiring dengan viralnya kasus Audrey, muncuk pula pertanyaan  terkait bisakah 12 siswi SMA pengeroyokan Audrey diproses secara hukum?

Berikut ada pandangan yang memang jago dalam ilmu hukum.

Singgung Jokowi dan Polri Soal Audrey, Hotman Paris: Kenapa 12 Orang Itu Bisa Bebas Begitu Saja

Putri Ahok Angkat Suara Soal Kasus Audrey, Ajak Berhenti Memaki 12 Terduga Pelaku

Untuk menjawabnya, coba simak penjelasan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ramik, berikut ini.

 
Erma sendiri mengapresiasi langkah Polresta Pontianak yang menangani kasus pengeroyokan siswi SMP ini.

Menurutnya, cara penanganan pihak berwajib sudah tepat, yakni dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mengutip dari Tribun Pontianak, “UU yang dibentuk ini merupakan kemajuan dalam konsep pemidanaan di Indonesia,” katanya melalui rilisnya, Rabu (10/4/2019).

Legislator asal Kalimantan Barat itu menjelaskan, dalam UU SPPA, definisi anak adalah mereka yang sudah melewati usia 12 tahun namun masih belum 18 tahun.

“UU SPPA memiliki konsep yang sangat bagus dan tepat karena membedakan anak menjadi pelaku tindak Pidana, korban dan saksi suatu tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, UU ini mengandung prinsip keadilan restoratif dengan mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

“Selain itu ada prinsip diversi yakni pengalihan proses penyelesaian perkara dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana,” tegasnya.

Erma meminta korban diberikan pendampingan psikologis dengan maksimal agar tidak ada trauma berat.

Mengingat korban masih berusia sangat muda.

Korban harus dibimbing agar bisa tetap tegar melanjutkan hidupnya setelah pulih kondisi fisik dan psikisnya.

Sementara untuk pelaku, lanjut Erma, apabila mereka melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara atau lebih, maka mereka dapat dikenakan penahanan.

“Pidananya dapat berupa peringatan atau pidana dengan syarat (pembinaan di luar Lembaga Permasyarakatan),” tuturnya.

Perlu diketahui, tindak pidana yang dituduhkan pada pelaku adalah penganiayaan di pasal 351 ayat 1.

Jika terjadi penganiayaan berat, maka ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Terkait isu yang menyebut pelaku telah merusak alat kelamin korban, Erma menyebut hal itu harus dibuktikan lewat persidangan.

“Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain."

"Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman."

"Karena prinsip keadilan resoratif dan diversi dalam UU SPPA, " tegas Erma Ranik.

Karena itu, Erma mengimbau masing-masing pihak untuk menahan diri.

Mengingat korban, pelaku, dan saksi dalam kasus ini semuanya anak-anak yang harus dibimbing serta dipulihkan.

“Mereka masih anak-anak." 

"Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini."

"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," pungkas Erma.

Hotman Paris Turun Tangan 

Dalam unggahan video yang diunggah pada hari Rabu (10/1/2019) tadi di akun Instagram @hotmanparisofficial, pria berusia 59 tahun ini mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagus bagi Presiden Joko Widodo untuk bersuara soal kasus Audrey.

"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya Audrey segera ditangkap dan diadili," ungkapnya.

Hotman merasa geram dan tidak terima jika para pelaku ini tidak segera ditangkap.

"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku masih bisa diadili walau masih di bawah umur.

"Walaupun dia (pelaku) masih di bawah umur, tetap bisa diadili," jelasnya.

"Bukankah ada peradilan anak?," imbuhnya.

Hotman juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum aparat karena tidak segera menangkap ke-12 pelaku.

"Tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja," kata Hotman.

Ia lalu menjelaskan bahwa tindak pidana serius tidak akan bisa dihentikan walau ada perdamaian.

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul VIDEO: Konferensi Pers Terduga Pelaku dan Saksi Pengeroyokan Au, Sangkal Ada Perusakan Keperawanan, http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/10/video-konferensi-pers-terduga-pelaku-dan-saksi-pengeroyokan-au-sangkal-ada-perusakan-keperawanan.
Penulis: Syahroni
Editor: Ishak

INFO Lainnya:

Atta Halilintar Batalkan Jadwal Acaranya, Demi Besuk Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan

Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA Dapat Ancaman dari Pelaku

Link Petisi #JusticeForAudrey, Tandatangani Petisi Berikan Keadilan untuk Audrey, Aksimu Ditunggu 

Berapa Orang Sebenarnya Keroyok Audrey, 3 Atau 12 Orang? Ini Jawabannya

Istri Walikota Pontianak Ungkap Prestasi Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP, Punya Keterampilan Ini

6 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP, Antara Lain Kisah Orangtua Pelaku Pernah Pinjam Uang Korban

Ikuti info lainnya dengan Follow Instragram Tribunkaltim.co:

Ikuti juga Newsvideo Tribunkaltim.co berikut ini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved