4 Hal tentang Honorer di Indonesia, Jumlahnya Mengejutkan hingga Dihapus jika Kebutuhan Terpenuhi
Masalah tenaga honorer di Indonesia beberapa kali disinggung dalam debat pemilihan presiden 2019 (debat pilpres 2019) yang sudah digelar.
Penulis: Doan Pardede |
Dalam sebulan dia hanya menerima bayaran sebesar Rp 450 ribu.
Untuk menyiasati kebutuhan hidupnya, Khalim juga mengajar di salah satu sekolah swasta.
"Di rumah juga buka bimbel," kata dia kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, kondisi guru honorer di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) sudah lebih baik.
Diketahui, guru honorer di Balikpapan saat ini menerima gaji pokok sebesar kira-kira Rp 1,3 juta.
Sementara itu jika ditambah dengan tunjangan asuransi kesehatan besaran gaji menjadi Rp 1,8 juta per bulannya.
4. Dihapus jika kebutuhan sudah terpenuhi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) Republik Indonesia Bima Haria Wibisana menanggapi adanya kerancuan apakah saat ini pemerintah daerah masih bisa melaksanakan rekrutmen honorer atau tidak.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sejak tahun 1990-an, pemerintah daerah sebenarnya telah dilarang mengangkat honorer.
"Sehingga banyak masalah. UU nomor 5 tahun 2014 ini hanya mengenali dua jenis pekerjaan di birokrasi, PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, usai acara penyerahan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada 267 CPNS Pemkot rekrutmen 2018 di ruang OR, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/2/2019), seperti dilansir bangka.tribunnews.com.
Untuk saat ini, kata dia, sudah ditegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer oleh pemerintah daerah.
Jika memang diperlukan penambahan tenaga, bisa melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
"Tidak ada lagi pengangkatan. Tidak ada yang di luar itu (PNS dan P3K/PPPK). Kalau perlu berdasarkan kebutuhan, itu bisa lewat P3K/PPPK. Kalau ada kebutuhan di puskesmas, guru di SD, itu bisa mekanismenya P3K/PPPK. P3K/PPPK ini tidak ada batasan umur, di atas 35 tahun boleh. Bahkan satu tahun sebelum pensiun pun masih boleh," ucapnya.
Dia mengatakan, kebutuhan tenaga di daerah harus dihitung sebelum diusulkan.
Penghitungan mencakup berapa jumlah tenaga yang diperlukan dan dukungan anggaran untuk penggajian.
"Kalau anggarannya untuk 80, ya ajukan untuk 80. Karena tidak mungkin kita merekrut orang tanpa ada gajinya. Ini sangat disesuaikan dengan kebutuhan di daerah," katanya.
Bima melanjutkan, akan ada transisi bagi para pegawai di daerah yang masih berstatus honorer hari ini.
"Sebetulnya kita merekrut orang ini, karena kebutuhan, atau karena apa sih, atau karena ingin memberikan pekerjaan. Kan kebutuhan di suatu daerah untuk memberikan pelayan publik. Mereka yang berstatus honorer saat ini, mereka harus beralih, kalau ada peluang untuk jadi P3K/PPPK, mereka ikut tes, mereka dapat NIP juga ini," beber Bima.
"Jika kebutuhan sudah terpenuhi, tetapi masih ada tenaga honorer, PP itu kan memberikan batas waktu, dalam waktu lima tahun ke depan, ini harus tidak ada lagi tenaga honorer," katanya lagi.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA
Hasil Akhir P3K/PPPK Tahap I Tak Kunjung Diumumkan, Ini Petunjuk dan Arahan untuk Eks Honorer K2
Honorer K2 di Papua Tolak Diakomodasi di P3K/PPPK dan Ancam Boikot CPNS 2018, Ini Alasannya
Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2 yang Gagal Tes PPPK/P3K 2019
Dua TK2D di Pemkab Kutim Ditangkap Polisi, Diduga Sudah 3 Tahun Jadi Pengguna dan Pengedar
Sekda Kutim Irawansyah Tegaskan, TK2D Malas Siap-siap Diputus Kontrak
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel