Terpopuler
Pemerintah akan Beri Kesejahteraan untuk Tenaga Honorer K-II atau K2 yang Gagal Tes PPPK/P3K 2019
pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK/P3K 2019 di Tahap I mulai berguguran alias gagal melanjut ke tahap selanjutnya
TRIBUNKALTIM.CO - Satu persatu pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK/P3K 2019 di Tahap I mulai berguguran alias gagal melanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti diketahui, seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I ini ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, sudah ada sebanyak 20an pelamar PPPK/P3K 2019 gagal melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya.
Pelamar PPPK/P3K yang gagal tersebut melamar di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Pemkot Pangkalpinang), dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kabupaten TTS).
Perhitungan Nilai Tes CPNS dan P3K atau PPPK Jauh Beda, 1 Soal Benar bukan Bernilai 5 tapi 1-3 Poin
Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Pahami Beda Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Mendikbud Serahkan 1.310 Soal ke Menteri PANRB
Ini Kisi-kisi Materi CAT P3K atau PPPK, Syarat Pemberkasan NIP dan 2 Poin Penting di Tes Wawancara
Tak semua bisa lamar CPNS
Pemerintah menyadari tidak semua tenaga honorer kategori II (K-II atau K2) bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2018 ini.
Dilansir oleh Sekretariat Kabinet RI di situsnya www.setkab.go.id pada September 2018 lalu, terhadap yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS ini, pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer K-II atau K2 untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K 2019).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK/P3K itu.
“Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya. Tentu saja ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima Haria Wibisana dalam keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018) sore, seperti dilansir www.setkab.go.id.
Khusus untuk tenaga guru, untuk tenaga honorer K-II atau K2 yang masih memenuhi syarat usia, menurut Kepala BKN itu, bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan pada tahun ini.
Sedangkan untuk yang tidak bisa mengikuti ujian CPNS, lanjut Bima, nanti setelah RPP ini ditetapkan bisa mengikuti ujian PPPK/P3K 2019.
Ditegaskan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar.
“Jadi itu tetap harus dilakukan dan juga sesuai dengan kebutuhan,” kata Bima Haria seraya menambahkan, kebutuhan itu nanti akan dihitung berdasarkan jumlah guru yang mengajar sekarang, kekurangannya berapa, kemudian dari tenaga honorer itu akan dilakukan tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
P3K atau PPPK ini, jelas Bima Haria, memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai usia batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan.
“Jadi misalnya guru, kalau guru itu bisa 65 tahun. Jadi bisa kontraknya sampai 65 tahun kalau dia menjadi guru utama. Kalau 1 tahun sebelum pensiun dia masih bisa, jadi kalau guru madia dia 60 jadi 59 itu bisa dipensiunkan,” ungkap Bima Haria.
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Termasuk Peluang jadi PNS
Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan
Ini 54 Pertanyaan dan Solusi seputar PPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id, Termasuk Daftar Daerah Pemekaran
7 Ribu Honorer di Batam Terancam tak Bisa Ikut Seleksi PPPK/P3K tahun 2019, Ini Penyebabnya
Beri Kesejahteraan