Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Pemilu 2019

Abu Bakar Ba'asyir Pastikan Golput di Pilpres 2019, Bakal Rilis Pernyataan Sikap

"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).

Twitter/@PBB2019
Abu Bakar Baasyir digandeng lengannya oleh Yusril Ihza Mahendra saat bertemu awak media 

"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."

"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.

Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.

Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.

Apa itu bebas murni?

Potret Abu Bakar Baasyir saat akan kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016).
Potret Abu Bakar Baasyir saat akan kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (26/1/2016). (VOA)

Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.

"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."

"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."

"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."

Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.

Mahfud MD jelaskan tentang bebas bersyarat

Mahfud kemudian menjelaskan mengenai bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, setiap napi memiliki hak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun pembebasan bersyarat tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang, yakni atribusi kewenangan dan delegasi kewenangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved