Pemilu 2019
Abu Bakar Ba'asyir Pastikan Golput di Pilpres 2019, Bakal Rilis Pernyataan Sikap
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).
"Itu berdasarkan delegasi dan atribusi kewenangan hukum yang jelas," kata Mahfud MD.
Hanya bebas bersyarat
Penutupnya, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir adalah dengan pembebasan bersyarat.
"Oleh sebab itu maka masalah ini bisa diakhiri, satu-satunya jalan bagi Abu Bakar Bas'asyir, demi hukum, kalau demi kemanusiaan di luar hukum, di luar aturan hukum, okelah, ya sudah dibebaskan."
"Tapi demi hukum, satu-satunya jalan, dia memang pembebasan bersyarat dan memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan."
"Kalau itu mau ditrobos, satu jalan, keluarkan Perpu demi Abu Bakar Ba'asyir."
"Keluarkan Perpu yang membatalkan isi UU pasal 14 ayat 1 dan seluruh delegasi kewenagan yang diberikan kepada Menkumham, Dirjen dan sebagainya itu dicabut, dari situ baru bisa keluar Abu Bakar Ba'asyir, tanpa itu tidak bisa."
Oleh sebab itu, saya mengajak kita berhukum dengan benar, tidak ada urusan politik-politik."
"Kalau untuk saya yang urusan ini murni saya bicara soal hukum."
"Begitu hukumnya, kalau negara ini ingin tertib," pungkas Mahfud MD.
Simak video lengkapnya di bawah ini.
Abu Bakar Ba'asyir batal bebas
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas. Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
[Fachri Sakti Nugroho]
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, dan Abu Bakar Ba'asyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
Baca Juga :
670 Personel Polresta Samarinda Diberangkatkan ke TPS, Ada yang Bawa Panci dan Mie Instan
VIDEO - Polres PPU Gelar Apel Pengamanan Pemilu, Imbau Warga tak Galau dan Takut ke TPS
VIDEO - TNI dan Polri Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2019 di Samarinda
Diikuti 3750 Personel, Latihan Pengamanan Pemilu 2019 di Lanud Dhomber Resmi Ditutup
Soal Tantangan Kapolri, Begini Rencana dan Target Kapolresta Samarinda
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/abu-bakar-baasyir2.jpg)