Sabtu, 25 April 2026

Pemilu 2019

Abu Bakar Ba'asyir Pastikan Golput di Pilpres 2019, Bakal Rilis Pernyataan Sikap

"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Abdul kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (15/9/2019).

Twitter/@PBB2019
Abu Bakar Baasyir digandeng lengannya oleh Yusril Ihza Mahendra saat bertemu awak media 

"Undang-Undang mengatakan bahwa setiap napi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, titik!"

"Di sini kemudian diatur bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara bebas bersyarat diatur dengan Peraturan Pemerintah."

"Kok tidak ada di UU lalu ada di PP? Karena perintah pasal 14 ayat 2, itu namanya atribusi."

"Pembentuk UU memberi tugas kepada pemerintah membuat peraturan pelaksaannya (bebas bersyarat)."

"Kemudian PP memberi delegasi lagi kepada Menkumham untuk membuat Permen."

"Dari tata hukum benar semua, formalnya sudah terpenuhi semua aturan itu."

"Oleh sebab itu dari sudut hukum clear masalahnya," ujar Mahfud MD.

Kemanusiaan

Abu Bakar Baasyir digandeng lengannya oleh Yusril Ihza Mahendra saat bertemu awak media
Abu Bakar Baasyir digandeng lengannya oleh Yusril Ihza Mahendra saat bertemu awak media (Twitter/@PBB2019)

Terkait kemanusiaan, yang didengungkan dalam kabar pembebebasan Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud MD juga memberi tanggapan.

Ia juga turut merasa iba kepada Abu Bakar Ba'asyir dan ingin membebaskan beliau jika bisa dilakukan.

Namun aturan hukum harus ditegakkan agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari atas nama kemanusiaan.

"Kalau sudah 2/3 Anda menjalani hukuman, demi kemanusiaan anda bebas."

"Tapi bukan lalu bebas tanpa syarat."

"Syaratnya banyak lho."

"Anda harus asimilasi dulu, ikut pembinaan deradikalisasi dulu. ada semua itu di PP."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved