Pemilu 2019

Mahfud MD Tidak Percaya Visi Misi Semua Capres Maupun Caleg; Soroti Soal Penjual Pasal ke Bandar

Mahfud MD menyampaikan dia tidak pernah percaya dengan visi misi peserta pemilu, baik calon presiden, wakil presiden, maupun calon legislatif.

Tribunnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD 

Kata dia, ketika itu banyak anggota DPR yang menjual undang-undang.

Saat menyusun undang-undang, mereka menjual pasal demi pasal kepada pihak yang menguntungkan.

"Mereka pura-pura bertengkar kalau sidang, malamnya mereka bertemu bandarnya di hotel. Lalu disepakati besok ini ya isinya," ujar dia.

Menurut Mahfud, pengalamannya itu menunjukan pentingnya memilih anggota DPR yang berintegritas.

Ini salah satu konsekuensi dari sistem demokrasi yang ada di Indonesia.

"Ya sudah itu kan kerjaan kita sendiri membangun demokrasi. Oleh sebab itu makanya jangan nanggung, kalau kita mau pilih DPR, itu lihat rekam jejaknya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tidak Percaya Visi Misi Semua Capres Maupun Caleg, Ini Alasannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/16/mahfud-md-tidak-percaya-visi-misi-semua-capres-maupun-caleg-ini-alasannya?page=all.

Soroti Peningkatan Partisipasi

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, ada sisi positif yang bisa diambil dalam kekisruhan pemungutan suara Pemilu 2019, di sejumlah TPS di luar negeri.

Ia yang ditemui usai diskusi Millenial Memilih mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilih jauh meningkat dibanding pemilu sebelumnya, di mana WNI rela mengantre berjam-jam di depan KBRI, maupun menginap di Wisma KBRI.

"Ini artinya apa? kalau dilihat positifnya ada kesadaran mereka (WNI) sekarang antre untuk memilih. Dulu mereka tidak peduli, sekarang mereka tahu masa depan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Oleh sebab itu, mereka mau antre sampai terlambat, sampai terlantar, sampai panitianya kewalahan itu segi positifnya," ujar Mantan Ketua MK ini di restoran kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

"Begini kericuhan kalau itu sifatnya pelanggaran itu bisa diselesaikan oleh KPU maupun oleh Bawaslu. Kalau ada tindak pidananya itu ada ada hukum pidananya sendiri," ujarnya.

Sejumlah kejadian terkait pemilu di luar negeri muncul dipermukaan.

Pertama, dugaan temuan surat suara yang telah tercoblos di Selangor, Malaysia.

Kemudian, tidak terakomodirnya WNI yang akan pemilih di Sydney, Australia.

Situasi di Sydney

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved