Pemilu 2019

Pencoblosan Hari Ini, Perhatikan 5 Hal Ini sebelum Memasuki Bilik Suara, agar Hak Pilik tak Sia-sia

Datanglah lebih awal ke TPS hari ini. Pastikan 5 hal berikut ini sebelum Anda memasuki bilik suara untuk memberikan hak pilih Anda.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (17/4/2019) hari-H hajatan besar Pesta Demokrasi.

Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak piih diharapkan memberikan hak pilihnya untuk memilih para calon legislatif dan calon presiden.

Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini, agak hak pilih anda tidak sia-sia.

Sebaiknya, datang ke TPS lebih awal guna menghindari antrean.

Pekerja menyegel kotak suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU, GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). KPU Jakarta Selatan mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke TPS yang tersebar di kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pekerja menyegel kotak suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU, GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). KPU Jakarta Selatan mulai mendistribusikan kotak suara beserta logistik Pemilu serentak 2019 ke TPS yang tersebar di kelurahan di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

 Seperti dikutip dari Tribun Jogja dari dari Kompas.com:

1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak.

Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra.

2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima

Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna.

Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

 - Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)

 - Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.

Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Sejumlah petugas menyortir surat suara di Dome Centre Bulungan, belum lama ini.
Sejumlah petugas menyortir surat suara di Dome Centre Bulungan, belum lama ini. (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN)

 4. Periksa Kondisi Surat Suara

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)

- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi

Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Syabrani menunjukkan contoh surat suara yang rusak
Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Syabrani menunjukkan contoh surat suara yang rusak (tribunkaltim.co/Aris Joni)

5. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.

Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.

Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Masuk ke Bilik Suara, http://jogja.tribunnews.com/2019/04/16/5-hal-penting-yang-harus-diperhatikan-sebelum-masuk-ke-bilik-suara?page=all.

Editor: Rina Eviana

BACA JUGA

TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah

VIDEO - Distribusikan Logistik Pemilu, Camat Sebatik Tengah Keluhkan Dua Desa yang Sulit Akses Jalan

Inilah Cara dan Aplikasi Laporkan Kecurangan Pemilu 2019; Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu

Ini Aktivitas Dua Capres Jelang Pemungutan Suara; Jokowi Buka Halal Park, Prabowo Resmikan Masjid

Pemilu 2019, Ada 1.226 Warga Binaan dan Tahanan Polres di Tenggarong Dipastikan tak Bisa Milih

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved