Pemilu 2019
Pencoblosan Hari Ini, Perhatikan 5 Hal Ini sebelum Memasuki Bilik Suara, agar Hak Pilik tak Sia-sia
Datanglah lebih awal ke TPS hari ini. Pastikan 5 hal berikut ini sebelum Anda memasuki bilik suara untuk memberikan hak pilih Anda.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (17/4/2019) hari-H hajatan besar Pesta Demokrasi.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai hak piih diharapkan memberikan hak pilihnya untuk memilih para calon legislatif dan calon presiden.
Sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebaiknya perhatikan lima hal berikut ini, agak hak pilih anda tidak sia-sia.
Sebaiknya, datang ke TPS lebih awal guna menghindari antrean.

Seperti dikutip dari Tribun Jogja dari dari Kompas.com:
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak.
Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap anggota KPU RI Ilham Saputra.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna.
Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.
Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

4. Periksa Kondisi Surat Suara
Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.
"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi

5. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Masuk ke Bilik Suara, http://jogja.tribunnews.com/2019/04/16/5-hal-penting-yang-harus-diperhatikan-sebelum-masuk-ke-bilik-suara?page=all.
Editor: Rina Eviana
BACA JUGA
TPS Buka Mulai Jam 07.00, Simak Baik-baik Alur di TPS dan 22 Cara Coblos yang Dianggap Sah
VIDEO - Distribusikan Logistik Pemilu, Camat Sebatik Tengah Keluhkan Dua Desa yang Sulit Akses Jalan
Inilah Cara dan Aplikasi Laporkan Kecurangan Pemilu 2019; Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu
Ini Aktivitas Dua Capres Jelang Pemungutan Suara; Jokowi Buka Halal Park, Prabowo Resmikan Masjid
Pemilu 2019, Ada 1.226 Warga Binaan dan Tahanan Polres di Tenggarong Dipastikan tak Bisa Milih
Likes dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel