Pemilu 2019
Agar Tak Salah Paham, KPU Jelaskan Soal Situng Real Count, Belum Final dan Kesalahan Bisa Diperbaiki
Sejak penghitungan suara resmi KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat. KPU akhirnya memberikan penjelasan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2019 untuk Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 dan angota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah digelar, Rabu (17/4/2019.
Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.
Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indoensia termasuk luar negeri.
Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)
KPU RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.
Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.
Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.
Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.
Dari Kabupaten/Kota kemudian dilanjutkan ke tingkat Provinsi.
Proses ini dilakukan dari 22 April hingga 12 Mei 2019
Sementara rekapitulasi penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional akan dilakukan mulai tanggal 25 April sampai 22 Mei 2019.
Meski demkian masyarakat dapat memantau hasil pergerakan perolehan suara dari KPU melalui situs yang disediakan.
Dalam situs terebut dirincikan wilayah-wilayah mana saja yang telah memasukan hasil penghitungan suara.
Termasuk hasil Pemilu di luar negeri.
Hasil penghitungan suara dari KPU tersebut dapat dilihat di link di bawah ini.
KPU beri penjelasan tentang situng
KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia memiliki sebuah sistem penghitungan yang disebut sebagai Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
Situng KPU dapat diakses oleh semua pihak untuk melihat hasil proses rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat nasional.
Sejak penghitungan suara resmi dari KPU dimulai dan dibuka ke publik, Situng KPU kerap mendapatkan komplain masyarakat.
Hal itu karena beberapa kali data yang di-input ke sistem disebut tidak sesuai dengan data C1 dari tempat pemungutan suara (TPS).
Kesalahan input tersebut disebut menguntungkan dan merugikan bagi pihak tertentu.
Pendukung dan simpatisan pasangan calon baik dari kubu 01 maupun 02 menyampaikan protes kepada KPU.
Agar lebih mengenal Situng, simak beberapa hal yang perlu diketahui soal sistem ini!
KPU, melalui unggahan di akun Instagram @KPU_RI memberi gambaran terkait Situng.
Bukan hasil tetap Situng bukan merupakan hasil akhir dari proses panjang penghitungan suara nasional yang ditetapkan oleh KPU.
Angka yang ditampilkan pada situng adalah angka sementara yang kapan pun bisa berubah tergantung pada data yang masuk.
“Tidak (tetap). Hasil situng bersifat sementara dan informasi pemilu untuk publik,” jawab KPU dalam konten tanya jawab yang diunggah pada Kamis (25/4/2019) siang.
Masih dari unggahan yang sama, KPU juga menyebut penetapan hasil Pemilu 2019 dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara berjenjang.
“Penetapan hasil pemilu 2019 dilakukan dalam rapat rekapitulasi berjenjang dan manual dari kecamatan sampai nasional,” ujar KPU.
Koreksi kesalahan
Pada unggahan lainnya, KPU juga menjelaskan langkah yang dilakukan KPU jika menerima laporan dari pihak lain mengenai adanya kesalahan input data dalam Situng.
“KPU akan melakukan cek ulang dan bila benar ada keliru segera diperbaiki. Selanjutnya, tampilan pada situng juga akan segera dikoreksi,” jawab KPU melalui konten yang sama, QnA Pemilu 2019.
Situng yang dapat diakses oleh semua orang ini disebut sebagai wujud transparansi dan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh KPU.
Melalui Situng, masyarakat bisa turut memantau proses penghitungan suara secara terbuka.
Oleh karena itu, Komisioner KPU Viryan Azis meminta masyarakat untuk tidak selalu menyebut KPU curang, mengubah data, dan seterusnya.
“Sebagian besar masyarakat tahu (kesalahan entry data) karena membandingkan entry-nya berapa sih, terus dilihat hasil scan (C1) kok beda sih (dengan entry data). Jangan-jangan curang, kan gitu,” kata Viryan, Kamis (25/4/2019).
Menurut dia, siapa pun dan kapan pun menemukan kesalahan, mereka hanya perlu melaporkannya pada KPU untuk dicek dan dikoreksi.
Sejauh ini, terdapat 105 kesalahan input data yang sudah diketahui oleh KPU.
Sebanyak 64 data telah diperbaiki, sementara 41 yang lainnya masih dalam proses perbaikan.
Situng di-update setiap saat untuk bisa menampilkan perolehan suara terkini dari seluruh Indonesia.
Hingga Kamis (25/4/2019) sore, persentase suara yang telah masuk sebesar 33,96 persen.
Dari jumlah itu, untuk hasil Pilpres, dukungan untuk paslon nomor 01 sebanyak 56,09 persen dan paslon nomor 02 adalah 43,91 persen.
Total jumlah TPS yang menjadi tempat masyarakat menyalurkan suaranya pada 17 April 2019 adalah 813.350 TPS.
Baca juga :
Pascapencoblosan Pilpres 2019 Jokowi dan Zulkifli Hasan Bersua di Istana, Begini Respon Politisi PKS
Siapa Sebenarnya Pemenang Pilpres 2019? Begini Penjelasan Praktisi dan Pakar Hukum Tata Negara
Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini
Kenapa Pilih Prabowo di Pilpres 2019? Bambang Widjojanto: Pemberantasan Korupsi Bisa Lebih Maksimal
Mencuat Wacana Pilpres Ulang, Begini Kata 3 Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD: Terserah Asal
Like Fanpage Tribun Kaltim
Follow Twitter Tribun Kaltim
Follow Instagram Tribun Kaltim
Subscribe Channel YouTube Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tak Salah Memahami, Ini yang Harus Diketahui soal Situng KPU"