Bersikukuh Meski Diultimatum Menko Luhut Pandjaitan, Garuda Akhirnya Tunduk Turunkan Tarif Tiket

Sinyal menurunkan tiket itu terungkap dari pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno setelah pertemuan koordinasi yang dipimpin Menko

Kolase/Kompas.com/TribunJateng
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, pesawat Garuda Indonesia 

"Itu dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Kami akan mengikuti dong," ujarnya.

"Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan.Kita akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," sambung dia.

Melalui keputusan penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat diharapkan akan turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.

Garuda Indonesia disebut-sebut sebagai kunci bakal turunnya harga tiket pesawat sebab merupakan market leader alias pemimpin pasar.

Bila Garuda Indonesia menurunkan tarif, maka dipercaya makspai lain akan melakukan hal serupa untuk menjaga persiangan bisnis.

Saat ini, ungkap Rini, Garuda Indonesia sedang mengecek pos-pos biaya operasional maskapai yang bisa diubah bila tarif batas di turunkan.

"Kami sedang ngecek. Tapi memang ada beberapa pos-pos cost yang memang bisa diubah. Tapi ini semua tidak hanya Garuda. Kan semua kan. Makanya mungkin yang harus diperjelas ini posisinya tuh semua airlines," kata dia.

"Semua tuh ada cost structure-nya pada dasarnya tuh mirip-mirip ya cost structure-nya.

Nah, ini sedang kami lihat," sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas pesawat.

"Rapatnya kami akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujarnya.

Menhub Budi Karya Sumadi saat di Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu
Menhub Budi Karya Sumadi saat di Pelabuhan Merak, Banten, beberapa waktu lalu (KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO)

Saat ditegaskan apakah tarif batas atas akan turun, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu membenarkannya.

Ia juga menegaskan, tarif batas atas baru nanti berlaku untuk semua maskapai, termasuk maskapai full service.

Budi mengatakan, penurunan tarif batas atas bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved