Pendamping Jemaah Haji Lansia Harus Terdaftar Minimal Tiga Tahun dan Masih Hubungan Keluarga
Kakandepag Balikpapan menegaskan pendamping haji yang sudah berusia lanjut usia harus sudah terdaftar minimal tiga tahun dan harus dari keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
"43 orang itu dibuka pelunasan nya sampai tanggal 10 Mei," kata Masrivani Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Agama Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/4/2019).
Sementara tahap kedua pembayaran kini sudah dibuka hingga 10 Mei 2019.
Terkait penambahan kuota Masrivani mengaku belum tahu kuota yang didapat Kota Balikpapan.
Kalimantan Timur sendiri mendapat jatah 248 kuota.
Total kuota itu dibagi dua yakni untuk sesuai nomor urut dan untuk lansia.
"Nah nanti dari total 248 itu dibagi lagi ke Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Tapi Balikpapan belum tahu dapat berapa," ujarnya.
Terkait persiapan penyelenggaraan haji tahun 2019 saat ini sudah melakukan pembagian tas koper unik calon jamaah haji.
Tahapan persiapan selanjutnya melakukan manasik haji setelah Ramadan.
Manasik haji akan digelar selama 8 kali pertemuan.
"Yang terpenting untuk kepada calon jamaah haji Kota Balikpapan untuk menjaga kondisi kesehatan.
Berolahraga dan menjaga pola makan yang sehat," tambahnya.
Terkait daftar antrean haji di Kota Balikpapan saat ini 12.798 calon jamaah haji.
Jika warga Balikpapan yang ingin mendaftar haji tahun 2019 maka harus menunggu antrean selama 24 tahun.

Berikut Persyaratan Daftar Haji Kemenag Kota Balikpapan