Pendamping Jemaah Haji Lansia Harus Terdaftar Minimal Tiga Tahun dan Masih Hubungan Keluarga

Kakandepag Balikpapan menegaskan pendamping haji yang sudah berusia lanjut usia harus sudah terdaftar minimal tiga tahun dan harus dari keluarga.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
tribunkaltim.co/aris joni
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Hakimin 

1. Buku Tabungan Haji (minimal Rp 25 juta)

2. Bukti Setoran Awal

3. Foto Copy KTP (1 lembar)

4. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)

5. Foto Copy Surat Nikah (1 lembar)

6. Foto Copy Akte Kelahiran (1 lembar)

7. Pas Photo 3x4 (6 lembar). (*)

BACA JUGA

Kata SBY, Ada Sejumlah Tokoh yang Senang Menentang Siapapun Presiden RI, Itu Kebahagiaannya

Waketum Gerindra: Demokrat Tak Punya Andil dalam Upaya Pemenangan Prabowo, Malah Buat Suara Turun

Beda Pendapat Sandiaga Uno dan Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Makar, dari Opisisi Hingga Barang Bukti

TERPOPULER: 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019, Ini Alasannya

Paula Tunjukkan Test Pack di Sebuah Acara, Baim Wong: "Nggak Ada Settingan Kalian yang Pertama Tahu"

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved