Pendamping Jemaah Haji Lansia Harus Terdaftar Minimal Tiga Tahun dan Masih Hubungan Keluarga
Kakandepag Balikpapan menegaskan pendamping haji yang sudah berusia lanjut usia harus sudah terdaftar minimal tiga tahun dan harus dari keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
1. Buku Tabungan Haji (minimal Rp 25 juta)
2. Bukti Setoran Awal
3. Foto Copy KTP (1 lembar)
4. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
5. Foto Copy Surat Nikah (1 lembar)
6. Foto Copy Akte Kelahiran (1 lembar)
7. Pas Photo 3x4 (6 lembar). (*)
BACA JUGA
Kata SBY, Ada Sejumlah Tokoh yang Senang Menentang Siapapun Presiden RI, Itu Kebahagiaannya
Waketum Gerindra: Demokrat Tak Punya Andil dalam Upaya Pemenangan Prabowo, Malah Buat Suara Turun
Beda Pendapat Sandiaga Uno dan Mahfud MD Soal Kasus Dugaan Makar, dari Opisisi Hingga Barang Bukti
TERPOPULER: 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019, Ini Alasannya
Paula Tunjukkan Test Pack di Sebuah Acara, Baim Wong: "Nggak Ada Settingan Kalian yang Pertama Tahu"
Like and Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel