Pendamping Jemaah Haji Lansia Harus Terdaftar Minimal Tiga Tahun dan Masih Hubungan Keluarga
Kakandepag Balikpapan menegaskan pendamping haji yang sudah berusia lanjut usia harus sudah terdaftar minimal tiga tahun dan harus dari keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persiapan rencana pemberangkatan haji di tahun 2019 ini mulai disiapkan pemerintah, baik dari segi teknis maupun segi kesiapan jamaahnya.
Salah satunya, kesiapan jamaah yang akan menjadi muhrim (pendamping) jamaah lanjut usia (lansia).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menjelaskan, untuk pendamping jamaah diharuskan telah terdaftar selama tiga tahun.
Sedangkan pendaftar yang akan menjadi muhrim di bawah tiga tahun tidak bisa mendampingi jemaah.
"Ada juga jemaah lansia yang mengundurkan diri untuk berangkat tahun ini karena pendampingnya belum cukup tiga tahun.
Jadi digantikan dengan jamaah lainnya.
Harus paling minimal tiga tahun baru bisa jadi pendamping," ungkapnya, Sabtu (11/5/2019).
Ia menjelaskan, biasanya jamaah yang diberikan pendampingan seperti jamaah lansia atau jamaah yang mengalami sakit.
Sedangkan pendamping jemaah diwajibkan berasal dari keluarga jemaah tersebut.
"Pendamping atau muhrim harus dari keluarga jemaah yang akan didampingi. Tak bisa orang lain," pungkasnya.
532 Calon Jamaah
Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Haji Tahun 2019 di Kota Balikpapan kini sudah memasuki tahap kedua pembayaran.
Dari total 532 calon jamaah, yang sudah melakukan pembayaran tahapan pertama 487 calon jamaah haji.
Tersisa 43 kuota calon jamaah.
Kuota sisa ini nantinya akan diberikan kepada calon jamaah gagal sistem, sudah haji, lansia, pendamping atau mahram.