CPNS 2019

CPNS 2019 Akan Dibuka, Yang Sudah Lulus P3K/PPPK ternyata Masih Bisa Ikut, Berikut Ketentuannya

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K/PPPK 2019 tahap II.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tribunnews
Sepanjang memenuhi persyaratan, yang lulus P3K/PPPK juga masih bisa daftar CPNS 2019 

"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

P3K/PPPK dan CPNS
P3K/PPPK dan CPNS ((Instagram))

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nonomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, P3K/PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) P3K/PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

P3K/PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai P3K/PPPK.

Sementara P3K/PPPKyang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai P3K/PPPK.

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

BACA JUGA

Billy Syahputra Disebut Sunting Model Elvia Caroline, Raffi Ahmad: Habis Lebaran Doain Saja

TERPOPULER - Atep Kenakan Jersey Persib Bandung, Sinyal Kembali Bergabung?

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu (12/5/2019) Kekasih Capricorn Bingung, Aries Penuh Kasih

TERPOPULER - Klarifikasi Pria yang Dikait-kaitkan dengan Video Orang Berniat Penggal Kepala Jokowi

Diduga Pelaku yang Memutilasi Kasir Minimarket, Begini Sosok DP Mantan Pacar Vera Oktaria

Like and Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved