CPNS 2019
CPNS 2019 Akan Dibuka, Yang Sudah Lulus P3K/PPPK ternyata Masih Bisa Ikut, Berikut Ketentuannya
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K/PPPK 2019 tahap II.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
"Admin akan menjawab untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK,"jawabnya.

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nonomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).
Dalam pasal Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.
Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, P3K/PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) P3K/PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
P3K/PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai P3K/PPPK.
Sementara P3K/PPPKyang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai P3K/PPPK.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
BACA JUGA
Billy Syahputra Disebut Sunting Model Elvia Caroline, Raffi Ahmad: Habis Lebaran Doain Saja
TERPOPULER - Atep Kenakan Jersey Persib Bandung, Sinyal Kembali Bergabung?
Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu (12/5/2019) Kekasih Capricorn Bingung, Aries Penuh Kasih
TERPOPULER - Klarifikasi Pria yang Dikait-kaitkan dengan Video Orang Berniat Penggal Kepala Jokowi
Diduga Pelaku yang Memutilasi Kasir Minimarket, Begini Sosok DP Mantan Pacar Vera Oktaria
Like and Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel