Dikurung dan Dianiaya Guru, Anak PAUD Trauma Lihat Shower dan ke Toilet,Guru Itu Kini Masuk DPO
Saat itu, korban bernisial CC dikurung selama kurang lebih 3 jam di dalam toilet. Penganiayaan juga dilakukan di dalam toilet.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
Bahkan, sesuai surat Nomor : DPO/28/IV/2019/Reskrim, yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono per tanggal 1 April 2019, guru tersebut ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, dari informasi yang diterima pihaknya, pelaku sempat berada di Taiwan.
Selain melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, pihaknya juga telah melapor ke Propam Polda Kaltim, KPAI Kota Samarinda, termasuk Komnas Perlindungan Anak.
Kasmawati dari YLBH Apik Kaltim meminta kepada masyarakat yang melihat, mengetahui keberadaan pelaku, agar dapat segera melaporkan ke Kepolisian terdekat, guna menjalani proses hukum.
"Kita dampingi keluarga korban dalam kasus ini.
Untuk pelaku hingga saat ini belum tertangkap, tapi sudah ditetapkan sebagai DPO.
Jika ada yang melihat pelaku, laporkan ke Kepolisian terdekat," jelasnya.
Bahkan, pihaknya juga melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda.
Sedangkan pelaku, memiliki ciri berperawakan kurus, tinggi sekitar 160 Cm, dan kulit kuning langsat.
Pelaku dinilai melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. (*)
BACA JUGA:
TERPOPULER: Kisah Bocah Yatim Bekerja jadi Pemulung Sendirian, Ibunya Sakit Keras
TERPOPULER: Fahri Hamzah Bicara Gerakan Massa 22 Mei dan Risiko jika Peluru Meletus
Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu (18/5/2019): Taurus Dilema, Aquarius Banyak Ketidakpastian
Siswi SMP Tewas Mengenaskan dengan Kondisi 3 Luka Tusuk di Perutnya, Jasadnya Ditemukan di Parit
Bersiap Hadapi Persib Bandung, 2 Pemain Persipura Berduka; Kini Kembali ke Jayapura
Like dan Follow Fanspage Facebook
Follow Twitter
Follow Instagram
Subscribe official YouTube Channel