Lebaran 2019

TERPOPULER - Waktu Pencairan, Besaran dan Perhitungan THR PNS 2019, TNI, Polri hingga Swasta

Membayarkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2019 tepat waktu sesuai ketentuan.

(Thinkstock)
ilustrasi - TERPOPULER - Waktu Pencarian, Besaran dan Perhitungan THR PNS 2019, TNI, Polri, Swasta, Pegawai Non PNS di Ratusan Lembaga 

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tulis Menaker dalam Surat Edaran itu.

Dalam SE itu juga disebutkan, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Berkenaan dengan hal itu, Menteri Tenaga Kerja meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Sumber: EN/Humas Kemnaker/ES

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

BACA JUGA:

Elite Demokrat, PAN, dan PKS yang Menentang Sikap Prabowo Subianto Jelang 22 Mei

Bocah Pemulung yang Viral, Sekeluarga Pemulung, Tak Ada yang Sekolah, Ini Pengakukan Kakak Bocah Itu

FPI Pastikan Ikut Unjuk Rasa 20-22 Mei 2019, Sobri Lubis: Massa Tak Bisa Dihitung karena Sangat Cair

Dikurung dan Dianiaya Guru, Anak PAUD Trauma Lihat Shower dan ke Toilet,Guru Itu Kini Masuk DPO

Cara Merebus Bubur Kacang Hijau Agar Cepat Empuk, Menu Lezat untuk Buka Puasa

Like dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved