Bukan Lagi 6 Bulan, Lama Domisili di PPDB 2019 Minimal 1 Tahun, Pemalsuan Bisa Berdampak Hukum
Ada sejumlah perbedaan mendasar antara PPDB 2019 dan PPDB 2019 lalu, salah satunya tentang lama domilisi
Penulis: Doan Pardede |
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi bagi sekolah yang melanggar
Sanski bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan baru ini diatur dalam Bab V Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).
c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Tujuannya agar orangtua lebih mudah melakukan pengawasan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda tengah melaksanakan PPDB 2019 secara online secara serentak untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020, yang dimulai sejak 20 Mei lalu hingga 31 Mei 2019 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi bukan tanpa alasan.
Menurutnya, selain implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB online, penerimaan siswa didik baru jalur zonasi juga merupakan alat kontrol bagi orangtua terhadap penataan lingkungan pendidikan anak.
“Penetapan kuota 90% untuk siswa baru, jalur zonasi pada PPDB online 2019 bukan tanpa alasan, jelas ada tujuannya.
Dimana penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang pedidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Artinya lingkungan (pergaulan) siswa dapat di kontrol sepenuhnya oleh orang tua siswa,” jelas Asli Nuryadin, Jumat (24/05/2019).
Asli menilai, sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan di tiap jenjang pendidikan.
Tujuan lainnya yakni sebagai alat kontrol bagi orang tua murid.
Siswa (anak) dapat dengan mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya (pergaulan) sehingga berpengaruh terhadap pembinaan karakter siswa itu sendiri.
“Jadi hal ini erat kaitannya dengan, pentingnya peran orangtua bagi perkembangan mental dan sikap anak baik di rumah maupun di sekolah.
Pemerintah Kota Samarinda juga sudah menerbitkan Perwali Nomor 13 tahun 2015, itu sudah ada, tentang pembinaan karakter siswa sebagai budaya di sekolah. Jadi ada 3 pilar utama untuk menunjang pembinaan karakter itu, yakni sekolah, rumah tempat tinggal dan lingkungan sosial siswa tersebut," tandasnya.
Lanjut Asli Nuryadin mengatakan, penerapan PPDB Online jalur zonasi juga merupakan salah satu upaya dinas pendidikan dalam merubah sudut pandang orangtua murid terhadap penilaian sekolah- sekolah favoritdi kota Samarinda.
“Ini memang menjadi tugas bagi Dinas Pendidikan untuk mengubah persepsi sekolah favorit, agar orangtua siswa didik baru tidak ngotot untuk memasukan anaknya pada satu sekolah pilihan tertentu.
Yang benar-benar harus dipahami sekarang, standar sekolah unggulan saat ini dilihat dari kemampuan sekolah dalam mengubah prilaku anak yang kurang baik menjadi lebih baik.
Dan ini salah satu program dalam pembinaan atau pendidikan karakter itu," terangnya.
Dan dalam proses pelaksanaan PPDB, terdapat tiga jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik baru.
Di antaranya, PPDB Online jalur perpindahan tugas orangtua dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan di tiap sekolah sebanyak 5%, jalur prestasi sebanyak 5% dan penerimaan siswa didik baru jalur zonasi dengan jumlah kuota siswa di terima di tiap sekolah sebanyak 90%. (*)
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official YouTube Channel
BACA JUGA:
Semen Padang vs Persib Bandung, Prediksi Starting XI: Artur Gevorkyan On Fire!
Keputusan Sandiaga Uno Setelah Namanya Ramai Disebut Masuk Daftar Calon Menteri Jokowi-Maruf
Download Lagu MP3 Lagi Ngehits, Alan Walker Berjudul Lost Control, Ini Cara Download Lagu & Liriknya
Pengakuan Istri Disertir TNI AD yang Disiapkan Jadi Eksekutor Aksi 22 Mei, Tak Tahu Kerjaan Suami
Pengamat Beberkan 4 Tokoh Nasional Plus 1 Pimpinan Lembaga Survei yang Jadi TO Penembakan 22 Mei