Pilpres 2019

Link Berita Dianggap jadi Bukti Pembuka dalam Gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

BPN Prabowo - Sandiaga Uno hanya membawa 51 alat bukti kecurangan Pilpres 2019 tapi sebagai bukti awal sodorkan Link Berita. Ini kata Sandiaga Uno

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sedangkan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/30/21131271/sandiaga-sebut-link-berita-sebagai-bukti-pembuka-dalam-gugatan-di-mk.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Kurnia Sari Aziza

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross

TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya

Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir

AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru

Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved