Mudik Lebaran 2019
Harga Tiket Pesawat Mahal, Tak Hanya Maskapai, Agen Travel Online Juga Jadi Sasaran Kemenhub
Tiket pesawat yang melayani rute penerbangan domestik berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat mencapai Rp 20 juta lebih.
Tujuannya agar konsumen pengguna jasa angkutan udara lebih mudah mengerti dan memahami langkah-langkah pemesanan tiket.
“Traveloka dan Online Travel Agnet (OTA) lainnya harus menginformasikan jika, tiket kelas ekonomi habis dan yang dijual adalah tiket kelas bisnis, sehingga konsumen bisa mempertimbangkan harga sebelum memesan dan membeli tiket,” ucap Maria Kristi Endah.
Kemenhub juga meminta Online Travel Agnet (OTA) dan maskapai saling menjalin koordinasi yang baik.
Supaya tidak ada pihak yang dirugikan terkait kurang jelasnya informasi harga tiket pesawat.
“Pemerintah akan sesering mungkin berkoordinasi dengan maskapai, agar tidak ada lagi pemberitaan di media massa yang merugikan semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu Head of Flight Business Transportation Traveloka Pintoko mengaku setuju memperbaiki tampilan aplikasi dengan menambah detil informasi dalam pemesanan dan pembelian tiket pesawat.
Namun, ia mengatakan perubahan tersebut membutuhkan waktu.
“Dalam perubahan tampilan di aplikasi ini membutuhkan waktu.
Untuk sementara kita akan mengedukasi konsumen dengan menampilkan infografis atau tayangan singkat terkait proses pembelian tiket dan tips mendapatkan tarif yang murah,” kata Pintoko.

Sementara itu, terkait harga tiket pesawat pada musim mudik lebaran 2019, Kemenhub menilai belum ada maskapai penerbangan yang melanggar tarif batas atas (TBA) penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti berharap masyarakat lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran 2019.
Terutama saat melakukan pembelian tiket pesawat melalui Online Travel Agnet (OTA).
Para calon pembeli diminta teliti melihat jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangan yang ditawarkan.
Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Ketentuam Menteri (KM) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi.