Mudik Lebaran 2019

Harga Tiket Pesawat Mahal, Tak Hanya Maskapai, Agen Travel Online Juga Jadi Sasaran Kemenhub

Tiket pesawat yang melayani rute penerbangan domestik berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat mencapai Rp 20 juta lebih.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kompas.com
Harga Tiket Pesawat Mahal, Tak Hanya Maskapai, Agen Travel Online Juga Jadi Sasaran Kemenhub 

Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujarPolana B Pramesti.

Ia juga mengungkapkan maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah. Bahkan maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Polana B Pramesti menjelaskan bahwa tarif yang dimaksud bukanlah harga tiket.

"Karena untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC)," ucapnya.

Tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Misalnya maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

"Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas," tuturnya.

Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap Online Travel Agnet (OTA). Masyarakat juga diminta mengawasi penjualan tiket pesawat.

"Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada pihaknya. Baik melalui contact center 151 atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara," ujarnya. (*)

Subscribe official YouTube Channel

BACA JUGA:

Balapan MotoGP di Sirkuit Mugello Tanpa Valentino Rossi, Pilih Tunggangi Motocross

TERPOPULER Misteri warga Rusia di Sisi Prabowo Subianto, Turut Terbang Menuju Dubai, Begini Faktanya

Ketahuan Selingkuh, Istri Sah Buat Petisi Pemecatan Suaminya dari TNI, Dukungan Terus Mengalir

AHY dan Sandiaga Uno Masuk Nominasi? Jokowi Beberkan Kriteria Calon Menteri di Kabinet Baru

Rupanya Liverpudlian, Begini Cara Iron Man Dukung Liverpool di Final Liga Champions

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Apa Melanggar Tarif Batas Atas?", https://money.kompas.com/read/2019/05/30/181700526/ramai-harga-tiket-pesawat-rp-21-juta-apa-melanggar-tarif-batas-atas-.
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved