Terkuak Fakta Lain OTT yang dilakukan KPK Kepada Romahurmuziy, Ini Penjelasan Orang Dekatnya
Saat itu KPK menangkap Romahurmuziy setelah menerima uang cash dari Muafaq terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia 2019.
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
Amin Nuryadi menjelaskan kepada Romahurmuziy bahwa petugas KPK menanyakan bungkusan yang diberikan oleh Muafaq sebelumnya. Menurut Amin, Romahurmuziy saat itu mengaku tidak tahu bahwa bungkusan itu telah berada di tangannya.
Selanjutnya, petugas KPK menjelaskan bahwa Romahurmuziy akan dibawa untuk diperiksa. Petugas KPK juga menjelaskan bahwa mereka sedang melaksanakan operasi tangkap tangan.
Namun, menurut Amin, Romahurmuziy menolak ditangkap. Disebutkan pula Romahurmuziy sempat beberapa kali mengelak dan berupaya melarikan diri.
Namun, akhirnya Romahurmuziy berhasil ditangkap oleh petugas KPK.
Romahurmuziy kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
"Pak Romy tidak begitu saja mau, karena petugas KPK tidak langsung menunjukkan surat perintah. Bukan kejar-kejaran, tapi mereka mau bawa Pak Romy, tapi mereka tidak bawa surat tugas," kata Amin.
Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Sebelumnya, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Naila Fauzanna Nasution mengklarifikasi OTT terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Naila dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Naila pun menjabarkan kronologi penyidik terkait penangkapan Romahurmuziy.
Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan ini, Romahurmuziy ternyata sempat melarikan diri saat penyidik KPK datang.
Naila mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Romahurmuziy berdasarkan surat perintah yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama Republik Indonesia.
"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Atau Yang Mewakili Terkait Seleksi Jabatan Pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," kata Naila dalam sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Naila mengatakan, penangkapan Romy bermula dari pertemuan dengan Muafaq Wirahadi, Abdul Wahab dan Haris Hasanuddin di Hotel Bumi, Surabaya.
Di sana, Muafaq memberikan goodie bag warna hitam bertulis Mandiri Syariah Priority ke staf Romy.