Drama Diakhir Sidang Sengketa Pilpres 2019, Bambang Widjojanto Sampai Tunjuk-tunjuk Luhut

Drama tersaji diakhir lanjutan sidang Mahkamah Konstitusi antara Bambang Widjojanto dan kuasa hukum Jokowi-Maruf, Luhut. Saling potong bicara

Editor: Rafan Arif Dwinanto

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.

"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.

Luhut pun melanjutkan penjelasannya.

Namun kali ini dia menyentil Bambang Widjojanto dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.

"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.

Kata Luhut, dia hanya ingin menyampaikan kepada tim hukum Prabowo untuk tidak mendramatisasi sesuatu yang tidak ada.

Namun lagi-lagi Luhut dipotong oleh Bambang Widjojanto.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu," kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengucapkannya beberapa kali hingga membuat Luhut menghentikan ucapannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus turun tangan lagi dengan meminta Bambang Widjojanto menunda interupsinya.

Luhut pun melanjutkan pernyataannya.

Dia mengatakan seharusnya ancaman yang mungkin diterima oleh saksi tim hukum 02 harus dibuka dalam persidangan.

Di Sidang, Dua Hakim MK Saldi Isra dan Palguna Minta Bambang Widjojanto Tak Dramatisir Keadaan

Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved