Pilpres
Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto
Sidang sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, namun Faldo Maldini sudah menyebut Prabowo tidak akan menang di MK
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan jadwal, Rabu (19/6/2019) persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK.
Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi
LPSK: 2 Hakim Konstitusi Terima Ancaman Terkait Sengketa Pilpres Melalui Aplikasi Pesan
Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. InsyaAllah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2019).
Bambang Widjojanto menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.
Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, videoconference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.
"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau videoconference.
Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan.
Tapi, identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.
Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana.
Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu.
"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.