Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kecewa dengan jawaban KPU RI pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma'ruf.
KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
"Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN."
"Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas," ucap Ali.

Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.
"Misalnya, dalil pemohon mengenai kecurangan oleh pemohon seperti pembukaan kotak suara di parkiran sebagaimana terdapat pada halaman 81," kata Ali.
Mengenai lokasi dari pembukaan kotak suara tersebut, disebutkan jika pihak tim 02 tak mengetahui lokasi.
Tim 02 juga menggunakan cuplikan rekaman video dalam alat buktinya.
"Dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah prakiran toko swalayan alfamart," ungkap Ali.
Sementara di Indonesia terdapat belasan ribu toko Alfamart.
4. KPU pertanyakan soal korelasi pembukaan kotak suara dan perolehan suara
Ali Nurdin selaku tim hukum KPU kemudian mempertanyakan mengenai korelasi kasus pembukaan kotak suara dengan perolehan suara Prabowo-Sandi.
"Bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujarnya.
KPU juga menilai pemaksaan MK untuk dibebani pembuktian saksi terhadap dalil tim 02 yang dianggap tidak jelas merupakan pelanggaran asas-asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Dalil tersebut dianggap KPU tidak beralasan dan harus ditolak oleh MK.