Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kecewa dengan jawaban KPU RI pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
5. KPU sebut permintaan perlindungan saksi berlebihan
Sementara itu, mengenai tuntutan tim 02 yang meminta perlindungan saksi juga dianggap KPU tidak berdasar dan berlebihan.
Lebih lanjut, KPU menyebut jika tim 02 sudah paham mengenai tugas dan wewenang MK.
"Tidak ada ketentuan untuk membuat sistem perlindungan saksi," ujar Ali.
UU mengenai sistem perlindungan saksi telah diatur secara khusus oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
KPU kembali meminta MK untuk menolak dalil tim 02 terkait perlindungan saksi.
"Dengan demikian dalil pemohon mengenai ini tidak beralasan dan oleh karenanya harus ditolak," ujar Ali.
Sebelumnya, KPU juga menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim 02 ke MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," katanya.
Penolakan ini, dikatakan Ali, menjadi sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/sidang-sengketa-pilpres-bw-sempat-keluar-ruangan-nyatakan-kekecewaan-atas-jawaban-kpu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/18/sidang-sengketa-pilpres-bw-sempat-keluar-ruangan-nyatakan-kekecewaan-atas-jawaban-kpu.