Tiga Poin Ini Buat Bambang Widjojanto Kecewa dengan Jawaban KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kecewa dengan jawaban KPU RI pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Setelah itu Bambang Widjojanto kembali memasuki arena persidangan.
Faldo Maldini Bikin Video Prabowo tak akan Menang di Sidang MK, Begini Pernyataan Bambang Widjojanto
Sebelum Sidang Gugatan Pilpres, Bambang Widjojanto Dorong Penerapan Metode Ini untuk Uji C1
1. KPU tak merasa jadi Termohon
Pernah diberitakan Tribunnews.com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.
Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.
"Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu
Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga dijeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.
Katanya dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.
Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan.
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ungkap Arief.

3. KPU anggap BPN sulit sampaikan bukti
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang Selasa pagi menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.
"Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.