Berstatus Penumpang, Pria 29 Tahun jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cipali, Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Cipali yang menewaskan banyak korban.

Editor: Doan Pardede

Penumpang Serang Sopir saat Bus Melaju di Tol Cipali Akibatkan Tabrakan Maut, 12 Korban Meninggal

Bahkan saat diperiksa oleh psikiater, Amsor muntah.

Rencananya, Amsor akan dipindah ke Majalengka untuk kepentingan pemeriksaan.

"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJabar.

Penumpang berinisial W yang duduk persis di belakang sopir pun menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Hal tersebut lantaran W melihat dengan jelas saat Amsor menyerang sopir dan kondektur.

W yang saat ini dalam kondisi sehat, kala itu melihat Amsor berusaha mengambil kendali.

W juga mengatakan kalau saat itu sopir bus sedang main handphone.

"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.

Polisi gabungan dari Polres Majalengka dan PJR sedang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150, Senin (17/6/2019) dini hari.
Polisi gabungan dari Polres Majalengka dan PJR sedang mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipali KM 150, Senin (17/6/2019) dini hari. (Tribunnews)

Kecelakaan maut di Tol Cipali ini terjadi pada Senin (17/06/2019) kemarin.

Akibat kecelakaan maut tersebut, 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga :

Penumpang Picu Kecelakaan Tol Cipali Disebut Kerja Jadi Security, Ini Penjelasan Kepala Keamanan

Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah

Ada tiga kendaraan yang tertabrak, yakni Mitsubishi Expander, Toyota Inova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi Truk berpelat nomor R 1436 ZA.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved