Berstatus Penumpang, Pria 29 Tahun jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cipali, Dijerat Pasal Pembunuhan
Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Cipali yang menewaskan banyak korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Cipali yang menewaskan banyak korban.
Amsor, seorang penumpang bus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Amsor dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Melansir dari TribunJabar, pemuda berusia 29 tahun tersebut merebut kendali sopir hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut banyak korban.
"Sudah ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).
Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa seorang penumpang berinisial W (49), Amsor tiba-tiba menyerang sopir dan kondektur.
Amsor menyerang sopir dan kondektur lantaran menganggap kalau mereka akan membunuhnya.
Kepada polisi, Amsor mengaku kalau dirinya mendengar obrolan sopr dan kondektur yang akan membunuhnya.
"Dari pengakuannya itu sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan Tribun Jabar.

Bus yang mereka tumpangi pun oleng dan meluncur ke jalur berlawanan.
Bus kemudian menghantam mobil Innova dan Xpander.
Dinyatakan sebagai tersangka, Amsor saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Dikarenakan masih menjalani perawatan, Amsor belum diperiksa oleh pihak kepolisiaan.
Baca juga :
Ringsek Parah, Begini Kondisi Xpander yang Semua Penumpangnya Tewas dalam Laka Mau di Tol Cipali
Penumpang Serang Sopir saat Bus Melaju di Tol Cipali Akibatkan Tabrakan Maut, 12 Korban Meninggal
Bahkan saat diperiksa oleh psikiater, Amsor muntah.
Rencananya, Amsor akan dipindah ke Majalengka untuk kepentingan pemeriksaan.
"Amsor masih dirawat, yang bersangkutan belum diperiksa. Diperiksa psikiater saja muntah. Untuk kepentingan pemeriksaan, rencananya mau kami pindah ke Majalengka," ujar Mariyono, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunJabar.
Penumpang berinisial W yang duduk persis di belakang sopir pun menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Hal tersebut lantaran W melihat dengan jelas saat Amsor menyerang sopir dan kondektur.
W yang saat ini dalam kondisi sehat, kala itu melihat Amsor berusaha mengambil kendali.
W juga mengatakan kalau saat itu sopir bus sedang main handphone.
"Ada saksi kunci yang duduk persis di belakang sopir. Kondisinya sekarang masih sehat. Dia melihat langsung Amsor berusaha merebut kendala mobil. Saat itu, sopir juga sedang main ponsel," ujar Mariyono.

Kecelakaan maut di Tol Cipali ini terjadi pada Senin (17/06/2019) kemarin.
Akibat kecelakaan maut tersebut, 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga :
Penumpang Picu Kecelakaan Tol Cipali Disebut Kerja Jadi Security, Ini Penjelasan Kepala Keamanan
Laka Maut di Cipali, Sofian Rahadi Baru Tahu Ayah dan Adik Tewas Saat Lihat Bendera Kuning di Rumah
Ada tiga kendaraan yang tertabrak, yakni Mitsubishi Expander, Toyota Inova berpelat nomor B 168 DIL, dan Mitsubishi Truk berpelat nomor R 1436 ZA.
Enam orang yang ada dalam mobil Xpander meninggal dunia.
Selain itu, ketiga penumpang dalam mobil Kijang Innova juga tewas.
Sedangkan tiga orang lainnya yang tewas merupakan penumpang bus. (TribunStyle.com/Ninda)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'
Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills
Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru
Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia
Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Amsor Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali dan Dikenakan Pasal Pembunuhan, Begini Kondisinya