Pilpres 2019
Saksi Merasa Terancam di Sidang MK, Yusril: Kalau yang Ngancam Aparat, Sebutkan Namanya
Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan perlindungan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi atau sidang MK tidak lazim.
Di sisi lain, Bambang menuturkan bahwa saat ini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman.
"Maka, kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu," kata Bambang.
Baca juga :
Debat BW dan Luhut di Sidang MK Ini Buat Penonton Tertawa dan Tepuk Tangan, Petugas Sampai Menegur
Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi ke LPSK, TKN Soroti Kasus yang Pernah Jerat BW
Rangkuman sidang lanjutan Selasa (18/6/2019) kemarin
Pada sidang kemarin, seperti dilansir Tribun Solo, para Hakim Mahkamah Konsitusi dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.
Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para Hakim Konsitusi telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.
Para hakim juga menjamin keselamatan para saksi dan ahli tersebut di ruang sidang.
Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 02 pada sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Maruf Amin kemarin Selasa (18/6/2019).
Ketegangan tersebut muncul ketika kuasa hukim paslon 01 Luhut MP Pangaribuan meminta kesempatan kepada Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, untuk menyampaikan pendapatnya.
Luhut meminta kepada Ketua Hakim agar Bambang membuka di persidangan ancaman yang disebutnya telah diterima oleh para saksinya.
Luhut juga menyampaikan terkait dengan kemungkinan munculnya insinuasi atas dugaan ancaman terhadap saksi paslon 02 jika tidak dibuka di persidangan.
Baca juga :
Disebut Hanya Berasumsi Oleh Yusril, Andre Rosiade Janjikan BPN akan Bawa Kejutan di Sidang MK