Pilpres 2019

Saksi Merasa Terancam di Sidang MK, Yusril: Kalau yang Ngancam Aparat, Sebutkan Namanya

Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan perlindungan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi atau sidang MK tidak lazim.

Editor: Doan Pardede

Yusril Sebut Permohonan BPN Prabowo-Sandi Hanya Modal Asumsi, Tanpa Alat Bukti, Ini Indikasinya

Namun tiba-tiba Bambang memotong pendapat tersebut karena tidak terima ketika Luhut meminta ancaman tersebut dibuka agar tidak seolah ada drama dalam persidangan yang dibuat untuk tidak memperdulikan pendapat kuasa hukum paslon 02.

"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2019).

Namun Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, langsung menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Luhut melanjutkan pendapatnya.

Sebelum sidang selesai, Anwar kemudian meminta tim kuasa hukum hukum paslon 02 untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli serta curriculum vitae ahli.

Anwar juga mengingatkan agar tim kuasa hukum mencantumkan pokok-pokok keterangan para saksi dan ahli sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Anwar juga memberikan kesempatan jika ada saksi dan ahli yang ingin memberi keterangannya lewat video conference mengingat MK telah bekerjasama dengan 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia terkait hal tersebut.

"Kemudian hal lain yang penting adalah saksi maupun ahli pokok-pokok keterangan disampaikan sekaligus dalam daftar saksi," kata Anwar.

Jawaban KPU, kuasa hukum 01 dan Bawaslu atas permohonan dari kuasa hukum 02

Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.

KPU

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved